Batam
– LHI
Empat
orang tersangka Inisial HY, DM, ML dan JIS diamankan oleh Tim Jatanras Polda
Kepri setelah menerima Informasi dari Masyarakat yang berada di Perumahan Graha
Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Masyarakat resah
atas tindakan Premanisme yang dilakukan oleh para tersangka semenjak 28 Juli
2020 sampai dengan 21 Juli 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas
Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir
Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi
Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/20).
"Kasus Tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan
tanpa izin orang yang berhak ini sangat meresahkan dan pada Jumat tanggal 31
Juli 2020 sekira jam 15. 00 wib Tim Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan
mendatangi TKP yang berada di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai
Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, di lokasi tim berhasil mengamankan Empat
orang tersangka Inisial HY, DM, ML dan JIS". Jelas Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Kasus ini berawal dari keresahan korban Inisial H
yang diminta untuk mengosongkan rumahnya di Perumahan Graha Legenda Malaka
Baloi Permai, korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa
membayar Piutang nya". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry
Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Inisial HY
pada tanggal 28 Juli 2020 menghubungi tersangka Inisial DM meminta bantuan agar
menempatkan beberapa orang di rumah warga Inisial H untuk mengawasi rumah
tersebut dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah,
dengan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman sehingga
penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar hutangnya. Semenjak
tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 Inisial DM, Inisial ML, Inisial
JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah, mendokumentasi
kegiatan penghuni rumah dan masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat
pagar yang saat itu tertutup dan tergembok". Jelas Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka,
jelas ini merupakan bentuk tindakan Premanisme, Polda Kepri sangat tindak
mentolerir tindakan Premanisme di Wilayah Kepri, kita akan lakukan tindakan
tegas terhadap upaya-upaya sepeti ini, hal ini tentu untuk memberikan
kenyamanan bagi masyarakat serta Investor di wilayah Kepri". Tegas Kabid
Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Dari tindakan ini barang bukti yang diamankan adalah
tujuh Unit Handphone berbagai merk, uang sebesar Rp. 150.000,-., satu buah tas
Selempang, satu lembar Surat Kuasa dan satu bundel foto copy akta jual beli.
Pasal yang diterapkan atas tindakan para tersangka ini adalah Pasal 335
K.U.H.Pidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah dan atau pasal 167 jo 55 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt
S., S.IK., M.Si.
"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak takut
melaporkan tindakan premanisme yang terjadi dilingkungannya, apabila terjadi
tindakan premanisme segera laporkan ke kantor Polisi terdekat". Tutup
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(JAHOTMAN.S/HUMAS
POLDA)***
0 Comments