Lampung Utara,LHI
Dewan Pengurus Cabang Persatuan
Pewarta Warga Indonesia DPC. PPWI Lampung Utara, menilai lemah dan lambatnya
dalam menyeret oknum diduga JB masuk kebalik jeruji besi.untuk penegakan hukum
di Kabupaten Lampung Utara dalam menyikapi penganiayaan maupun pengancaman
terhadap jurnalis.
Hal itu
disampaikan oleh Nopriyanto Ketua DPC. PPWI Lampung Utara, pasca terjadinya
aksi brutal berupa pemukulan dan perampasan camera milik salah seorang
kontributor StasiunTelevisi swasta Nasional yang sedang meliput pertandingan
sepak bola Piala Bupati Cup 2020 yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh
Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung utara, beberapa waktu lalu.
Nopriyanto
pula mengingatkan agar pihak Polres Lampung Utara dapat lebih kooperatif dalam
menindak tegas para pelaku penganiayan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas
- tugas Jurnalistik, di wilayah hukum nya.
Sebab
kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau
perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang
dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat
kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan
atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 8, tertulis
jelas, dalam melaksanakan profesinya
wartawan mendapat perlindungan hukum.Serta Pasal 18 ayat 1 menegaskan,setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika saja
dalam penangan hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berani ataupun tidak
mampu, maka sudah sepantasnya mengundurkan diri dari jabatan dan DPC. PPWI
Lampung Utara dalam waktu dekat ini akan melaksanakan aksi besar - besaran, hal
itu tentunya untuk mensupport Polres setempat, agar lebih maksimal dalam
menangani sejumlah ancaman, penganiayan terhadap pers. Demi marwah insan pers,
Kata Ketua DPC. PPWI Lampung Utara.
Sementara
itu Ketua Umum DPN. PPWI Pusat, Wilson Lalengke, S. Pd, M. Sc. MA.
Merasa geram yang mendengar kabar
adanya insiden tersebut, Wilson
Lalengke menuliskan ini merupakan akibat
malfungsi nya dewan pers, gagal menjalankan tugas utamanya, yang tertuang dalam
pasal 15 ayat (1) UU. No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Memang sial bangsa
ini punya lembaga DP hanya jadi pengemis uang negara, kerja tidak benar, I am
getting headache..!!"(TEAM )
0 Comments