Lampung Utara -LHI
Pemberantasan
penyalahgunaan Narkoba di Lampung Utara terus di lakukan oleh jajaran Satres
Narkoba Polres Lampung Utara meski di masa Pandemi Covid 19, terbukti dalam
kurun waktu 10 jam berhasil menciduk 8 penyalahgunaan Narkoba jenis extacy dan
sabu.
Kedelapan
pelaku yakni, JA (22) warga Desa Jagang, RS (22) warga Perumnas Tulung
Mili, DMH (23) warga Jalan Raden Intan, FH (23) warga Perumnas Tulung
Mili, S (23) warga Candimas, HG (25), R (24) dan RA (25) ketiganya warga Gang
perjuangan Kota Gapura Lampung Utara.
Kasat
Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung
Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan awalnya hari Minggu
tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 Wib tim mengamankan pelaku JA
dan RS di halaman Hotel Cahaya, kemudian tim menuju Desa Candimas dan
mengamankan tiga orang perempuan DMH , FH dan S.
"Dari
TKP pertama tim mengamankan barang bukti 15 (lima belas) butir narkotika
jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, 1 (satu) unit mobil merk Toyota
Yaris dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga," kata Iptu Aris,
Senin (10/8/20).
Lanjut
Aris, sekira sekira jam 22.30 wib dihari yang sama tim kembali berhasil
menangkap 3 penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman
Gg. perjuangan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
dengan barang bukti 1 (satu) buah diduga paket sabu ± Bruto 0,14 grm, 1
(satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong).
"Ketiga
pelaku HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik
menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku," ujar Kasat narkoba.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapa pelaku kini sudah diamankan di Satres
Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."Para
pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan
atau pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,' papar Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio.(NOPRI/SUMBER HUMAS
POLRES)
0 Comments