Catatan
Kecil: Nopriyanto
Assalamu’allaikum.Wr.Wb
Tapik pun …!!!
Sehubungan kami dari LSM dan media
atas nama Nopriyanto dan Basriyadi sedang di relaks sekertariat
LSM, tiba tiba datang seseorang yang tidak
mau disebut namanya.Dia datang kepada kami. Dia jugamemberikan 1 bundel berkas
berupa data Buku Kas Umum (BKU) tentang realisasi pengunaan anggaran SJSN dan
BOK di 27 puskemas Kabupten Lampung Utara tahun 2017.
Orang tersebut berkata," Tolong
dipelajari dan laporkan kepada penegak hukum di Lampung Utara.”ujarnya
Kemudian
kami mempelajari dan investigasi kepada
27 puskemas masing-masing, terdapat
kejanggalan dan keanehan dalam investigasi tersebut.. Dalam hal ini, ingin
memastikan dengan cara kami dari LSM mengirimkan Surat Klarifikasi kepada
masing-masing Puskemas, tentang adanya penyimpangan dan manipulasi data dalam
realisasi program kegiatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Bantuan
Operasional kesehatan (SJSN/BOK) yang
ada di 27 puskemas Lampung Utara
Namun
ditengah perjalanan, kami dihubungi dengan nomer ponsel tidak kenal dan minta untuk berjumpa. Dia ngaku sebagai Kepala Puskemas dan sekertaris
yang benama Edi dari Dinas Kesehatan
Kab. Lampung Utara untuk berjumpa dengan dalih makan-makan dan bincang sedikit
sambilan klarifikasi secara lisan.
Kemudian
kami berjumpa di Rumah Makan “TENDA BIRU” antara Kepala Puskemas, Sekertaris Dinas
Kesehatan Kab.Lampura dan kami sambil bincang kecil serta kami ditawari makan
dan minum.. Namun saya pesan minum
sambil berbincang kecil.
Sambil
berbincang kecil dan minum,. Tiba-tiba Kepala Puskesmas itu menyodorkan segepok
uang kepada kami sambil berucap “Ini uang sepuluh juta untuk kamu orang”
dan Saya kaget juga, “ Kok beri saya uang pak..? Ini uang apa..? Sambil saya
tunjuk dan saya tolak dengan mengacungkan kesepuluh telapak tangan saya..dikarenakan
saya menolak uang tersebut diletakkan di atas meja oleh Kepala Puskesmas
tersebut.
Dalam
beberapa menit perbincangan tersebut, tiba tiba muncul seorang aparat kepolisian
dari Polres Lampung Utara di tempat itu, bahkan tanpa bas abasi lagi
mereka menangkap saya dan rekan Basriyadi..
Menurut
keterangan polisi saat itu ( yang menangkap kami-Pen), bahwa kami telah
dilaporkan oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kab.Lampung Utara dan Kepala
Puskesmas terkait ada pemerasan atas
nama Nopriyanto dan Basriyadi, dengan delik pemerasan pasal 368/369 sehingga
kami ditahan
Dalam
fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi salah satunya,. bahwa pihak
puskemas telah melayangkan surat klarifikasi kepada LSM. Namun kami sebagai LSM
menjawab bahwa dari pihak puskesmas tidak pernah menerima surat klarifikasi
dari puskesmas sampai saat ini
Sehingga
ketua hakim saat itu menunjukkan surat klarifikasi kepada kami.. Dan kami
melihatnya.. “Maaf pak hakim ini bukan surat klarifikasi..Setahu saya, yang
namanya surat klarifikasi itu semestinya ada kop surat atau logo, Sedangkan
puskemas ini instansi pemerintah.
Setidaknya ada kop surat atau logo pemerintah, tetapi ini tidak
ada kop surat atau logo.. Jadi ini surat apa, pak? Bukannya surat
kaleng..?”
Kemudian
saya di perintahkan kembali duduk di kursi untuk sesi tanya jawab lainnya
Dalam
beberapa kali ikut persidangan sebagai terdakwa,. akhirnya saya dan rekan Basriyadi
dinyatakan bersalah, sehingga kami putuskan dalam
persidangam 1 tahun kurungan dipotong
selama dalam kurungan tahanan
Dalam
perjalanan selama menjalani hukuman dikurung dalam RUTAN, kami dinyatakan
berkelakuan baik oleh Kepala Rutan Kotabumi, sehingga kami dibebaskan secara
bersyarat oleh Kepala Rutan Kotabumi, menjadi hukuman kami 9 bulan kurungan. Tepatnya
pada tanggal 24 Maret 2019, kami pun dilepas dan dibebaskan oleh Kepala Rutan untuk
kembali bermasyarakat.
Sejak
saya dan rekan basriyadi kembali ke masyarakat. naluri
aktivis kembali bergelora dan bangkit
tanpa ada ragu maupun bimbang. Kami membuat pengaduan kepada penegak hukum,
khususnya Kejaksaan Negeri Kotabumi pada tanggal 27 Maret 2019 terkait tentang
adanya penyimpangan dan manipulasi data dalam realisasi program kegiatan Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan Bantuan Operasional kesehatan (SJSN/BOK) yang ada di 27 puskemas Lampung Utara pada
tahun 2017.
Dengan
seiringnya waktu yang dibantu rekan rekan LSM/wartawan yang setiap waktu
menggaungkan Anti Korupsi dan Pemberantasan Korupsi di Lampung
Utara berharap adanya tersangka terkait ada nya penyimpangan dan manipulasi
data dalam realisasi program kegiatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
Bantuan Operasional kesehatan (SJSN/BOK)
yang ada di 27 puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2017.
Pada
akhirnya, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2020 dari
pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi menetapkan seorang tersangka MM selaku Kepala
Dinas Kesehatan Kab. Lampung Utara
Kami atas
nama Nopriyanto dan Basriyadi kepada teman teman
LSM dan media yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu persatu yang ada di Lampung
Utara tercinta ini,. memggucapkan terima kasih yang sebanyak banyak telah membantu
kami dari pikiran, tenaga sampai dengan meteri yang telah dikeluarkan selama
mendukung dalam pemberatasan korupsi di Lampung Utara.”
Semoga apa
yang kita gaungkan tentang anti korupsi di Lampung Utara tidak henti-hentinya
sampai disini dan saya berharap masih ada tersangka lain. Tersangka tidak
kepada satu atau dua orang saja. akan tetapi untuk tersangka-tersangka lain
Kepada
segenap jajaran Kejaksaan Negeri Kotabumi secara pribadi langsung dan tidak
langsung kami berdua mengucapkan terima kasih setinggi tingginya. telah bekerja
siang dan malam untuk membuka tabir korupsi dari rangkaian demi rangkain,
sehingga adanya tersangka dalam penyimpangan dan manipulasi data realisasi
penggunaan dan Sistem Jaminan Sosial Kesehatan dan Bantuan Operasional
Kesehatan (SJSN/BOK) tahun 2017.
Wa alaikumsalam.Wr.Wb
0 Comments