DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Curahan Hati Seorang Aktivis Tatkala Membuka Tabir “KORUPSI” di Lampung Utara Hingga Masuk Jeruji Besi


Catatan Kecil: Nopriyanto

Assalamu’allaikum.Wr.Wb
Tapik pun …!!!

Sehubungan kami dari LSM dan media atas nama Nopriyanto dan Basriyadi sedang di relaks sekertariat LSM,  tiba tiba datang seseorang yang tidak mau disebut namanya.Dia datang kepada kami. Dia jugamemberikan 1 bundel berkas berupa data Buku Kas Umum (BKU) tentang realisasi pengunaan anggaran SJSN dan BOK di 27 puskemas Kabupten Lampung Utara tahun 2017.
 Orang tersebut berkata," Tolong dipelajari dan laporkan kepada penegak hukum di Lampung Utara.”ujarnya
Kemudian kami mempelajari dan  investigasi kepada 27 puskemas masing-masing,  terdapat kejanggalan dan keanehan dalam investigasi tersebut.. Dalam hal ini,   ingin memastikan dengan cara kami dari LSM mengirimkan Surat Klarifikasi kepada masing-masing Puskemas, tentang adanya penyimpangan dan manipulasi data dalam realisasi program kegiatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Bantuan Operasional kesehatan (SJSN/BOK)  yang ada di 27 puskemas Lampung Utara
Namun ditengah perjalanan, kami dihubungi dengan nomer ponsel  tidak kenal dan minta untuk berjumpa.  Dia ngaku sebagai Kepala Puskemas dan sekertaris yang benama Edi dari  Dinas Kesehatan Kab. Lampung Utara untuk berjumpa dengan dalih makan-makan dan bincang sedikit sambilan klarifikasi secara lisan.
Kemudian kami berjumpa di Rumah Makan “TENDA BIRU”  antara Kepala Puskemas, Sekertaris Dinas Kesehatan Kab.Lampura dan kami sambil bincang kecil serta kami ditawari makan dan minum..  Namun saya pesan minum sambil berbincang kecil.
            Sambil berbincang kecil dan minum,. Tiba-tiba Kepala Puskesmas itu menyodorkan  segepok  uang kepada kami sambil berucap “Ini uang sepuluh juta untuk kamu orang” dan Saya kaget juga, “ Kok beri saya uang pak..? Ini uang apa..? Sambil saya tunjuk dan saya tolak dengan mengacungkan kesepuluh telapak tangan saya..dikarenakan saya menolak uang tersebut diletakkan di atas meja oleh Kepala Puskesmas tersebut.
Dalam beberapa menit perbincangan tersebut, tiba tiba muncul seorang aparat kepolisian dari Polres Lampung Utara di tempat itu, bahkan tanpa bas abasi lagi mereka   menangkap saya dan rekan   Basriyadi..
Menurut keterangan polisi saat itu ( yang menangkap kami-Pen), bahwa kami telah dilaporkan oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kab.Lampung Utara dan Kepala Puskesmas terkait ada pemerasan  atas nama Nopriyanto dan Basriyadi, dengan delik pemerasan pasal 368/369 sehingga kami ditahan
            Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi salah satunya,. bahwa pihak puskemas telah melayangkan surat klarifikasi kepada LSM. Namun kami sebagai LSM menjawab bahwa dari pihak puskesmas tidak pernah menerima surat klarifikasi dari puskesmas sampai saat ini
Sehingga ketua hakim saat itu menunjukkan surat klarifikasi kepada kami.. Dan kami melihatnya.. “Maaf pak hakim ini bukan surat klarifikasi..Setahu saya, yang namanya surat klarifikasi itu semestinya ada kop surat atau logo, Sedangkan puskemas ini instansi pemerintah.   Setidaknya ada kop surat atau logo pemerintah, tetapi ini tidak ada kop surat atau logo.. Jadi ini surat apa, pak? Bukannya surat kaleng..?”
            Kemudian saya di perintahkan kembali duduk di kursi untuk sesi tanya jawab lainnya
Dalam beberapa kali ikut persidangan sebagai terdakwa,. akhirnya saya dan rekan Basriyadi dinyatakan bersalah, sehingga kami putuskan dalam persidangam  1 tahun kurungan dipotong selama dalam kurungan tahanan
            Dalam perjalanan selama menjalani hukuman dikurung dalam RUTAN, kami dinyatakan berkelakuan baik oleh Kepala Rutan Kotabumi, sehingga kami dibebaskan secara bersyarat oleh Kepala Rutan Kotabumi, menjadi hukuman kami 9 bulan kurungan. Tepatnya pada tanggal 24 Maret 2019, kami pun dilepas dan dibebaskan oleh Kepala Rutan untuk kembali bermasyarakat.
            Sejak saya dan rekan   basriyadi kembali ke masyarakat. naluri aktivis  kembali bergelora dan bangkit tanpa ada ragu maupun bimbang. Kami membuat pengaduan kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kotabumi pada tanggal 27 Maret 2019 terkait tentang adanya penyimpangan dan manipulasi data dalam realisasi program kegiatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Bantuan Operasional kesehatan (SJSN/BOK)  yang ada di 27 puskemas Lampung Utara pada tahun 2017.
Dengan seiringnya waktu yang dibantu rekan rekan LSM/wartawan yang setiap waktu menggaungkan Anti Korupsi dan Pemberantasan Korupsi di Lampung Utara berharap adanya tersangka terkait ada nya penyimpangan dan manipulasi data dalam realisasi program kegiatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Bantuan Operasional kesehatan (SJSN/BOK)  yang ada di 27 puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten  Lampung Utara pada tahun 2017.
Pada akhirnya,   tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2020 dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi menetapkan seorang tersangka MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lampung Utara
Kami atas nama   Nopriyanto dan Basriyadi kepada teman teman LSM dan media yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu persatu yang ada di Lampung Utara tercinta ini,. memggucapkan terima kasih yang sebanyak banyak telah membantu kami dari pikiran, tenaga sampai dengan meteri yang telah dikeluarkan selama mendukung dalam pemberatasan korupsi di Lampung Utara.”
Semoga apa yang kita gaungkan tentang anti korupsi di Lampung Utara tidak henti-hentinya sampai disini dan saya berharap masih ada tersangka lain. Tersangka tidak kepada satu atau dua orang saja. akan tetapi untuk tersangka-tersangka lain
Kepada segenap jajaran Kejaksaan Negeri Kotabumi secara pribadi langsung dan tidak langsung kami berdua mengucapkan terima kasih setinggi tingginya. telah bekerja siang dan malam untuk membuka tabir korupsi dari rangkaian demi rangkain, sehingga adanya tersangka dalam penyimpangan dan manipulasi data realisasi penggunaan dan Sistem Jaminan Sosial Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan (SJSN/BOK) tahun 2017.
Wa alaikumsalam.Wr.Wb

Post a Comment

0 Comments