Pangandaran,
LHI.
Beredarnya
pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan salah satu anggota DPRD
Pangandaran diduga sebagai pelaku asusila direspon Ketua Badan Kehormatan (BK)
DPRD. Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna menyayangkan atas adanya pemberitaan
tersebut. "Atas pemberitaan itu lembaga DPRD Pangandaran tercemar,"
kata Ucup.
Ucup
menambahkan, pihaknya sebagai BK DPRD sudah mengirim surat pemangilan kepada
salah satu anggota DPRD inisial CN yang diduga pelaku asusila oleh pewarta
online itu. "Rencananya Senin, (10/8/2020) anggota DPRD inisial CN akan
diminta klarifikasi," tambahnya.
Pemanggilan
tersebut berdasarkan memo Ketua DPRD Pangandaran pada Kamis, (7/8/2020) setelah
beredar pemberitaan yang kurang sedap itu. "Jika benar perbuatan asusila
pernah dilakukan salah satu anggota DPRD berdasarkan naskah di dalam
pemberitaan, kejadian itu 4 tahun silam sebelum CN jadi anggota DPRD,"
terangnya.
Pihak BK DPRD
sambung Ucup, akan meminta kepada CN mengklarifikasi agar nama baik dan marwah
lembaga DPRD tidak tercemar. "Jika perlu kami juga akan undang pewarta
yang memberitakan hal itu supaya melakukan klarifikasi juga," pungkas
Ucup. (Agus S)
0 Comments