Lampung
Utara, LHI. Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang
terduga Pelaku Tindak Pidana penyalah guna Narkotika Golongan 1 jenis sabu. Kapolres
Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K.M.SI. Melalui Kasat
Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K M.H. mengatakan, pelaku Alexander
(35) ditangkap pada Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kec
Abung Timur Lampung Utara.
Dari
tersangka di sita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel
plastik klip, 3 buah timbangan digital. Saat ini Tersangka berikut barang bukti
telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan
pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Ujar Iptu Aris.
Terhadap
Pelaku AS dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114
Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutupnya.(NOPRI)
0 Comments