Lampung
Utara - LHI
Seorang pria
yang bernama Heri (27) warga Kelurahan Kota Alam bersama teman wanita nya Rini
Apriyani (34) Warga jalan Nangka gang Jahri Lk 1 Kotabumi, terpaksa harus
di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran kedapatan menyimpan
barang di duga Shabu..
Kapolres
Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M.Si. melalui Kasatres Narkoba
Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H. mengatakan kedua tersangka di tangkap oleh
team kami saat berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Gotong Royong
kelurahan Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan pada hari Minggu 26 Juli 2020
pukul 20.30 Wib.
"Berawal
dari informasi dari masyarakat, team langsung menuju ke TKP dan berhasil
mengamnakan kedua pelaku yang sedang asik mengkomsumsi Sabu," kata
Aris. Senin (27/7/2020).
Saat
dilakukan penggeledahan lanjut Aris, di temukan barang bukti berupa 1 (satu)
buah Pirek kaca yang masih berisi sisa pakai Narkotika golongan 1 Jenis Shabu,
4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) bua jarum dan
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.
Selanjutnya
kedua Tersangka (HR) dan (RA) berikut barang bukti lansung di bawa ke Satres
Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut.'Terhadap kedua nya dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau
Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"
ujar Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H.( HUMAS
POLRES/MOPRI)
0 Comments