Meranti LHI
Dalam rangka menanggapi surat pengaduan masyarakat lewat
Kepala Desa Selat Akar terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk
dalam areal konsesi perusahaan, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar
rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Kepala Desa Selat Akar Beserta Tokoh
Masyarakatnya, Camat Tasik Putri Puyu, Beserta Kepala Bagian Pemerintahan dan
Otonomi Daerah, Rabu, 1 Juli 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat dengar pendapat umum ini diakomodir oleh
Komisi I dan dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. selaku Ketua Komisi I. Hadir
pula Al Amin A, S.Pd, sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin, MA.,
dan Khosairi, S.Hi., M.Pd.i, sebagai Anggota Komisi I. Hadir pula Acim selaku
Kepala Desa Selat Akar beserta tokoh-tokoh masyarakat Desa Selat Akar, Sugiati
selaku Camat Tasik Putri Puyu, dan Jhon Hendri sebagai Kabag. Tata Pemerintahan
dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Kepulauan Meranti beserta staff Ketua Komisi I, serta meminta kepada Kepala Desa
beserta Tokoh Masyarakat untuk memaparkan kronologis perihal persoalan
tersebut.
Dalam Rapat Kerja tersebut Acim beserta tokoh masyarakat
menyampaikan berbagai persoalan kronologis terkait persoalan lahan milik
masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. GCN yang merupakan
anak perusahaan APRIL Grup.
Sejak tahun 2018, telah dilakukan berbagai upaya
penyelesaian lewat mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Namun hingga saat ini belum kunjung
menemukan titik temu penyelesaiannya. Sehingga
masyarakat tidak bisa untuk mengelola lahan milik mereka sendiri yang juga
masuk dalam lahan konsesi tersebut. Oleh
karena itu, Kepala Desa beserta Tokoh Masyarakat memohon agar persoalan ini
bisa dicari penyelesaian jalan keluarnya oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu
menyampaikan bahwa akan mengadakan pertemuan khusus untuk mendiskusikan
persoalan tersebut dan menemukan titik-titik persoalan secara rinci supaya
persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan. Pihak Kecamatan nantinya akan memediasi rapat
pertemuan antara masyarakat selat akar dengan pihak perusahaan PT. GCN.
Jhon Hendri selaku Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Kabag, belum pernah mendengar persoalan ini, ditambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,katanya.
Jhon Hendri selaku Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Kabag, belum pernah mendengar persoalan ini, ditambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,katanya.
Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan
dalam urusan kehutanan, sehingga diakui bahwa terkait persoalan kehutanan agak
tertinggal. Namun,
dengan adanya persoalan ini, sudah semestinya perlu ditanggapi dan
diselesaikan.
Jika mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan nantinya
masih juga belum menemukan titik penyelesaian, maka Bagian Tata Pemerintahan
dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi pertemuan rapat dengan mengundang
pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Riau terkait penyelesaian persoalan ini.
Pada intinya, bagian pemerintahan dan otonomi daerah akan
saling berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tasik Putri Puyu terkait
perkembangan penyelesaian persoalan ini. Ketua Komisi I beserta Anggota memberikan apresiasi atas sikap kritis
masyarakat Desa Selat Akar dalam memperjuangkan hak-hak nya, sehingga DPRD
maupun Pemerintah Daerah mengetahui terkait adanya persoalan ini.
Akan tetapi, dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai. Komisi I meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya.
Akan tetapi, dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai. Komisi I meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya.
Selain itu, Komisi I juga meminta
kepada Camat Tasik Putri Puyu untuk menginventarisir persoalan seluruh daerah
kecamatannya, bahwa desa-desa mana saja yang daerahnya masuk dalam lahan
konsesi PT GCN tersebut, Sehingga
jika ada persoalan dapat diselesaikan secara serentak, agar kemudian hari tidak
ada lagi persoalan yang serupa.
Selanjutnya, Kabag Pemerintahan dan
Otonomi Daerah dipandang perlu mengadakan rapat koordinasi secara menyeluruh
jika persoalan ini tidak kunjung usai, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Riau saja yang dihadirkan, Berbagai instansi-instansi terkait seperti Badan
Pertanahan Nasional juga perlu dihadirkan sehingga persoalan ini semakin jelas
dan dapat diselesaikan dengan baik.
Pada intinya, Komisi I siap untuk
mengawal persoalan ini hingga tuntas. Selanjutnya, Komisi I meminta Kabag.
Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk menyampaikan laporan kepada Komisi I
terkait progres penyelesaian persoalan ini.pungkasnya.(ADV/ RAMLI ISHAK)****
0 Comments