Batam
– LHI
Dua
orang pelaku Inisial MSS dan FTS yang merupakan Residivis dikasus yang sama,
saat akan dilakukan pencarian barang bukti Pelaku berusaha melarikan diri dan
melawan petugas Selanjutnya Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri
terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki
pelaku. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie
Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan
Abdul Rasyid, S.Ik., M.H dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP
Syarifuddin, SH.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari Laporan Polisi
dari salah seorang korban, dimana pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, korban yang
berada ditempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking, bahwa
dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai, dikarenakan
korban merasa tidak ada melakukan transaksi apapun selanjutnya korban menuju
kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam. Saat tiba dirumah
didapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban
berupa satu Unit Camera Canon, Laptop, Handphone dan dokumen-dokumen serta uang
tunai sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 30.000.000,-." Tutur Dirreskrimum Polda Kepri.
"Dari kejadian tersebut, kita melakukan proses
penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban, setelah dilakukan
penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM. Dari hasil
pemeriksaan didapati dua orang ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan Identifikasi
Kedua orang pelaku tersebut merupakan Residivis yang sejak beberapa tahun
belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di
seputaran wilayah Kota Batam. Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang
pernah dilaporkan kepihak Kepolisian." Jelas Dirreskrimum Polda Kepri.
"Setelah mendapatkan Informasi tersebut tim Opsnal
Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dan pada Senin tanggal 27 Juli 2020 tepatnya di Food Court Avava Jodoh, Kota
Batam dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MSS dan FTS.
Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban
melaporkan bahwa uang direkeningnya hilang dan rumah nya telah dibongkar oleh
pelaku". Kata Dirreskrimum Polda Kepri.
"Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini
adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat
tersebut kosong ditinggal oleh penghuni nya dan intinya para pelaku ini melihat
kelengahan dari sipemilik rumah". Imbuh Dirreskrimum Polda Kepri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa
buah Obeng, Kunci Gembok, Pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci
rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor,
beberapa unit Handphone, dan dua Unit Laptop. Atas perbuatannya para pelaku
dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun
dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman
Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun". Tutup Dirreskrimum Polda Kepri.(JAHOTMAN
S/HUMAS POLDA)***
0 Comments