Batam
– LHI
Sebanyak
2.155,06 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan pada hari ini Rabu (8/7/20),
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri
Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., didampingi oleh Kasubdit Gakkum
Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.
"Berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi dan Surat
Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang
bukti dilaksanakan pada hari ini, selama Periode Juni 2020 didapati barang
bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah
sebanyak 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk
dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian
dipersidangan" tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.
"Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara
direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sebelum
dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek
keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa
serbuk Kristal tersebut merupakan narkoitka jenis sabu dan jika 1 gram sabu
diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat
diselamatkan adalah 11.817 orang atau
jiwa." Imbuh Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
"Dari tiga Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 orang
tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih
lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya. Para
Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo
pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun". Jelas
Dirresnarkoba Polda Kepri.
Ops Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19 Seligi 2020
Kembali Melakukan Patroli Dialogis Di Wilayah Tiban Dan Sekitarnya Guna
Mendukung New Normal Di Wilayah Kepri.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments