Kota Dumai, LHI
Perbuatan yang sengaja dilakukan terdakwa Budiman
alias Dedek sebagai seorang supir mobil truk tangki pada akhir bulan Januari
2020 lalu dengan menjual minyak CPO kepada usaha penampungan tanpa
sepengetahuan perusahaan tempat dimana terdakwa
bekerja akhirnya di vonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Senin (27/07/2020) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum Praden Kasep Simanjuntak SH pada
sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara sebagaimana yang diatur
dalam pasal 374 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di dalam putusan hakim kemarin, barang bukti
berupa satu pasang sepatu berwarna coklat merk Egalite, satu buah tas sandang
berwarna coklat merk Alfin, unit Handphone warna hitam merk Samsung mode
GT-E1272 Duos dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti satu unit
mobil tangki tronton merk Mitsubishi BK 8885 CN warna orange, satu lembar Asli
Surat Pengiriman dengan tujuan ke PT. Wilmar Nabati Indonesia Pelintung Kota
Dumai dan satu Lembar Asli D/O dari
CV.Indo Prima dengan tujuan ke PT. Sewangi Sejati Luhur di kembalikan",
sebut Praden.
Dalam dakwaan, terdakwa Budiman alias Dedek selaku
karyawan dengan posisi sebagai supir truk tangki minyak CPO di CV. Indo Prima
yang bergerak di bidang pengangkutan telah merugikan pihak perusahaan sekitar 1
milyar.
CV. Indo Prima yang mendapat kontrak kerja
pengangkutan minyak CPO dari PT. Sewangi Sejati Luhur selaku penjual yang
berkewajiban mengirimkan 500 ton secara bertahap kepada PT. Wilmar Nabati
Indonesia di Pelintung Kota Dumai selaku pembeli sesuai dengan perjanjian
kontrak.
Minyak CPO tujuan PT. Wilmar Nabati Indonesia di
Pelintung Kota Dumai yang digelapkan terdakwa Budiman alias Dedek sebanyak 27.960
Kg yang dimuat dari PKS PT. Sewangi Sejati Luhur di kecamatan Tapung Hulu
kabupaten Kampar itu habis dijual terdakwa dengan cara disedot dari muatan mobil
tangki yang dikemudikannya.Dari hasil penjualan minyak CPO di dua tempat
tersebut, terdakwa Budiman alias Dedek menerima uang sejumlah Rp. 99.000.000,-
.
Setelah menerima uang dari hasil penjualan seluruh minyak
CPO yang ada di mobil truk tangki yang dibawanya, terdakwa Budiman alias Dedek meninggalkan
truk tersebut di daerah Indrapura dalam keadaan terkunci dengan kuncinya tetap
dibiarkan menggantung di kontaknya.
Atas perbuatan terdakwa Budiman alias Dedek tersebut,
CV. Indo Prima mengganti minyak CPO dengan membeli sendiri lalu mengirim ulang minyak CPO seberat 27.960 Kg kepada PT.
Wilmar
Nabati Indonesia. (IWAN NST)
0 Comments