DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Minyak CPO Tujuan PT Wilmar Dumai Digelapkan Supir, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara


Kota Dumai, LHI
Perbuatan yang sengaja dilakukan terdakwa Budiman alias Dedek sebagai seorang supir mobil truk tangki pada akhir bulan Januari 2020 lalu dengan menjual minyak CPO kepada usaha penampungan tanpa sepengetahuan perusahaan tempat dimana terdakwa  bekerja akhirnya di vonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Senin (27/07/2020) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum Praden Kasep Simanjuntak SH pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana selama  3 (tiga) tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di dalam putusan hakim kemarin, barang bukti berupa satu pasang sepatu berwarna coklat merk Egalite, satu buah tas sandang berwarna coklat merk Alfin, unit Handphone warna hitam merk Samsung mode GT-E1272 Duos dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti satu unit mobil tangki tronton merk Mitsubishi BK 8885 CN warna orange, satu lembar Asli Surat Pengiriman dengan tujuan ke PT. Wilmar Nabati Indonesia Pelintung Kota Dumai dan satu Lembar Asli D/O  dari CV.Indo Prima dengan tujuan ke PT. Sewangi Sejati Luhur di kembalikan", sebut Praden.
Dalam dakwaan, terdakwa Budiman alias Dedek selaku karyawan dengan posisi sebagai supir truk tangki minyak CPO di CV. Indo Prima yang bergerak di bidang pengangkutan telah merugikan pihak perusahaan sekitar 1 milyar.
CV. Indo Prima yang mendapat kontrak kerja pengangkutan minyak CPO dari PT. Sewangi Sejati Luhur selaku penjual yang berkewajiban mengirimkan 500 ton secara bertahap kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia di Pelintung Kota Dumai selaku pembeli sesuai dengan perjanjian kontrak.
Minyak CPO tujuan PT. Wilmar Nabati Indonesia di Pelintung Kota Dumai yang digelapkan terdakwa Budiman alias Dedek sebanyak 27.960 Kg yang dimuat dari PKS PT. Sewangi Sejati Luhur di kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar itu habis dijual terdakwa dengan cara disedot dari muatan mobil tangki yang dikemudikannya.Dari hasil penjualan minyak CPO di dua tempat tersebut, terdakwa Budiman alias Dedek menerima uang sejumlah Rp. 99.000.000,- .
Setelah menerima uang dari hasil penjualan seluruh minyak CPO yang ada di mobil truk tangki yang dibawanya,  terdakwa Budiman alias Dedek meninggalkan truk tersebut di daerah Indrapura dalam keadaan terkunci dengan kuncinya tetap dibiarkan menggantung di kontaknya.  
Atas perbuatan terdakwa Budiman alias Dedek tersebut, CV. Indo Prima mengganti minyak CPO dengan membeli sendiri lalu mengirim ulang minyak CPO seberat 27.960 Kg kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments