Pangandaran,
LHI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, akan
siapkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan kampanye terbuka peserta pemilu
atau calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020. Sebagai mana yang di
katakan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, dalam acara sosialisasi Pilkada
kepada ormas dan OKP, Kamis (9/7/2020) bahwa kampanye terbuka di tengah pandemi
Corona akan diatur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Akan
siapkan Protokol Kesehatan untuk pelaksanaan kampanye terbuka peserta pemilu,
disesuaikan dengan protokol COVID-19, harus pakai masker dan jaga jarak,”
Ujarnya. Muhtadin juga mengatakan, selain itu pihaknya tetap menargetkan
tingkat partisipasi pemilih di angka 77.5%, sesuai target partisipasi nasional.
“Tidak ada penurunan target partisipasi
pemilih, upaya pencapaiannya kami dengan gencar melakukan sosialisasi kepada
masyarakat,” Terangnya. Pihaknya lanjut Muhtadin, mulai
mensosialisasikan pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah kondisi yang tidak
biasa ini, karena menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang
pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi Corona serta ada beberapa aturan teknis
yang akan diterapkan pada pemungutan suara 9 Desember mendatang. Di antara dari
sekian banyak aturan yang digariskan, yakni KPU harus memfasilitasi masker dan
sarung tangan plastik bagi pemilih dan juga mengenai tinta penanda bagi pemilih
tidak dicelupkan, namun diteteskan oleh petugas. Jumlah bilik suara pun akan
diperbanyak.
“Saat ini
kami sedang mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis,”
Ucapnya. Muhtadin tambahnya, bahwa inti dari PKPU Nomor 6/2020 itu,
adalah proses adaptasi tahapan Pilkada terhadap protokol kesehatan. “Mulai dari
APD bagi penyelenggara maupun APD untuk pemilih di TPS serta tata kelola
kampanye,” terangnya. (Agus S)
0 Comments