Lampung
Utara,LHI,
Menanggapi
adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
maupun rehab ruang belajar diberbagai SLTA di Kabupaten Lampung Utara tahun
2020.Yang disinyalir tidak memacu Permendikbud. No 1 Tahun 2019. Tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Fisik Pendidikan.
Sehingga diduga tidak sesuai standar kontruksi.
Seperti
halnya di SMA Negeri 1 Abung Timur, Kecamatan Abung Timur serta SMAN Bhakti
Mulya Kecamatan Bunga Mayang yang diduga telah mencari keuntungan pribadi pada
pelaksanaan pembangunan tersebut.
A.
Syaripudin selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau
Kinerja Aperatur Negara (Gempur) Lampung Utara, mengecam keras perbuatan atas
dugaan penyimpangan itu, yang jelas apabila dia menyalahi aturan spesifikasi
yang ada, maka patut ditindak tegas. Terangnya saat dihubungi melalui telepon
selulernya, Selasa malam 28/07/2020.
Ketua LSM
Gempur Lampung Utara, juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat
menindak tegas oknum Kepala Sekolah, sebab itu salah satu yang merugikan uang
negara, karena itu uang rakyat dan itu dunia pendidikan.
Dia berharap
agar oknum Kepsek serta dapat ditindak secara hukum, begitu pula instansi
terkait melalui Pendidikan Provinsi Lampung yang membidangi SLTA agar dapat
ditindak lanjuti pula.
Masih
menurut, Syaripudin "Biar pelajaran buat yang lain, karena tidak menutup
kemungkinan sekolah - sekolah yang lain seperti itu juga," tegasnya.
Apalagi
sekarang ini dunia pendidikan mengenai pembangunan rehab masih buming benar,
yang diduga penuh dengan sarat korupsi, "Yang ada disitu hanya tikus -
tikus ingin manfaatkan hak rakyat. Sebab setiap ada pembangunan di dunia
pendidikan pasti dijadikan mereka lahan korupsi." tegasnya.(NOP)***
0 Comments