PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya Berikan Hak Jawabnya Pada Media Lain, Koq Bisa…?!


Lampung Utara,
Disinyalir merasa ingin dianggap pekerjaan sudah sesuai aturan dan memandang Informasi yang disampaikan oleh sejumlah media online berita yang tergabung di DPC. PPWI Lampung Utara. Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya Kecamatan Bunga Mayang memberikan hak jawabnya pada media lain.
Usai menayangkan berita "Tandingan" di sebuah media online intisarinews terbitan Bandar Lampung   tanggal 14 Juli 2020  yang diberi judul "Vivi Evita Rozalifa Kepsek SMAN Bhakti Mulya Transfaran Pembangunan Sesuai Aturan" dengan isi berita memuat tanggapan Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya terkesan menepis dugaan ketidakadanya papan informasi, tidak berfungsinya P2S serta ada upaya melakukan tindak korupsi, yang dimuat beberapa awak media yang tergabung di DPC. PPWI Lampung Utara.
Fran jurnalis intisariNews kembali menulis di akun facebook miliknya Kalvin Fran, seperti hasil screenshot yang dikirim oleh anggota DPC. PPWI di WhatsApp milik Sekretaris organisasi tersebut.
            Sebagaimana isi tulisan status FB milik Fran, "Ah jangan dibesar2kan cuma dugaan ada upaya korupsi tambah lagi pekerjaannya juga baru dimulai hehe. Dan coba koreksi tulisan mu wahai prajurit kerajaan skangbablang. nanti ketika bermasalah setelah sengketa pers berubah jadi pidana kamu bisa di tahan .. semoga kamu makain pintar," tulis akun facebook Kelvin Fran yang mendapat klikan Like (Suka) sebanyak 12 warganet serta komentar 2 orang, kala itu.
Menanggapi perihal status facebook yang ditulis Kalvin Fran itu, Damiri Sekretaris DPC. PPWI Lampung Utara menyayangkan sikap rekan seprofesi nya itu.
Menurut, Adam nama panggilan sehari - hari saat menerangkan di Sekretariat DPC. PPWI Lampung Utara,  mengatakan jika saja antara status facebook milik Kalvin Fran itu dikaitkan dengan berita yang telah tayangkan anggota DPC. PPWI Lampung Utara, maka jelas statusnya itu sudah mengganggu kenyamanan seluruh pengurus PPWI." Untuk sementara kita tunggu dulu, hasil koordinasi dengan Wilson Lalengke selaku Ketua Umum DPP. PPWI, makna tulisan itu apa," jelas Sekretaris.
Seharusnya langkah yang bijak dilakukan oleh Vivi Evita Rozalifa Kepsek SMAN Bhakti Mulya adalah menyampaikan hak jawabnya melalui media online yang dianggap menyajikan informasi tidak benar. Harapnya.
Karena setiap jurnalistik memiliki hak, untuk Mencari, Menyimpan, Mengelola serta Menyampaikan Informasi pada publik, seperti tertuang dalam UU Pokok Pers Nomor. 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Paparnya.
Begitu pula rekan - rekan se profesi, yang telah menerbitkan berita yang dianggap "Tandingan" seharusnya mensosialisasikan pada Kepsek tersebut, bahwa jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menyajikan informasi, maka Kepsek dapat melayangkan hak sanggah pada media tersebut.
Bukan justru menyesatkan Kepsek dengan melayangkan berita pembenaran,  maka sudah sepatutnya oknum tersebut, dapat lebih menggali dan belajar apa itu Jurnalis, apa itu berita. Lalu apa saja isi UU Nomor. 40 tahun 1999 serta makna dari KEJ.
Sebab didalam Undang - Undang Pokok Pers  (UU - Pers) tahun 1999 telah diatur, tentang hak koreksi dan hak sanggah bagi setiap orang atau kelompok yang menganggap berita disajikan oleh pers tidak benar, atau dengan kata lain yang sering dikenal saat ini Hoax.“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.
Karena setiap orang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hal tersebut tentunya hasil koreksi atau pembenaran  Informasi keliru yang sudah dilakukan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hanya saja perlu dipahami pula, bahwa dalam memberikan hak sanggah serta koreksi, akibat pemberitaan yang dipandang telah merugikan nama baiknya, harus pula memberikan data atau fakta yang dimaksudkan telah merugikan nama baiknya sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Jika saja hak sanggah itu tidak dilayani, maka Kepsek tersebut dapat melaporkan pada Dewan Pers bahkan mengajukan masalahnya ke pengadilan, secara perdata atau pidana.
Dalam perkara pidana menyangkut pers, hakim yang memeriksa perkara tersebut harus merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2008 Tentang  Meminta Keterangan Saksi Ahli.Tetapi harus juga dipahami bahwa dalam penanganan atau pemeriksaan perkara - perkara terkait delik pers, majelis hakim hendaknya mendengar bahkan meminta saksi ahli dari Dewan Pers merekalah yang memahami dan mengetahui teori serta prakteknya pers.(TIM PPWI)***


Post a Comment

0 Comments