Lampung
Utara,
Disinyalir
merasa ingin dianggap pekerjaan sudah sesuai aturan dan memandang Informasi
yang disampaikan oleh sejumlah media online berita yang tergabung di DPC. PPWI
Lampung Utara. Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya Kecamatan Bunga Mayang memberikan
hak jawabnya pada media lain.
Usai menayangkan berita "Tandingan" di sebuah media
online intisarinews terbitan Bandar Lampung tanggal 14 Juli 2020 yang diberi judul "Vivi Evita Rozalifa
Kepsek SMAN Bhakti Mulya Transfaran Pembangunan Sesuai Aturan" dengan isi
berita memuat tanggapan Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya terkesan menepis dugaan
ketidakadanya papan informasi, tidak berfungsinya P2S serta ada upaya melakukan
tindak korupsi, yang dimuat beberapa awak media yang tergabung di DPC. PPWI
Lampung Utara.
Fran jurnalis intisariNews kembali menulis di akun facebook
miliknya Kalvin Fran, seperti hasil screenshot yang dikirim oleh anggota DPC.
PPWI di WhatsApp milik Sekretaris organisasi tersebut.
Sebagaimana
isi tulisan status FB milik Fran, "Ah jangan dibesar2kan cuma dugaan ada
upaya korupsi tambah lagi pekerjaannya juga baru dimulai hehe. Dan coba koreksi
tulisan mu wahai prajurit kerajaan skangbablang. nanti ketika bermasalah
setelah sengketa pers berubah jadi pidana kamu bisa di tahan .. semoga kamu makain
pintar," tulis akun facebook Kelvin Fran yang mendapat klikan Like (Suka)
sebanyak 12 warganet serta komentar 2 orang, kala itu.
Menanggapi perihal status facebook yang ditulis Kalvin Fran
itu, Damiri Sekretaris DPC. PPWI Lampung Utara menyayangkan sikap rekan seprofesi nya itu.
Menurut, Adam nama panggilan sehari - hari saat menerangkan
di Sekretariat DPC. PPWI Lampung Utara,
mengatakan jika saja antara status facebook milik Kalvin Fran itu
dikaitkan dengan berita yang telah tayangkan anggota DPC. PPWI Lampung Utara,
maka jelas statusnya itu sudah mengganggu kenyamanan seluruh pengurus PPWI."
Untuk sementara kita tunggu dulu, hasil koordinasi dengan Wilson Lalengke selaku
Ketua Umum DPP. PPWI, makna tulisan itu apa," jelas Sekretaris.
Seharusnya langkah yang bijak dilakukan oleh Vivi Evita
Rozalifa Kepsek SMAN Bhakti Mulya adalah menyampaikan hak jawabnya melalui
media online yang dianggap menyajikan informasi tidak benar. Harapnya.
Karena setiap jurnalistik memiliki hak, untuk Mencari,
Menyimpan, Mengelola serta Menyampaikan Informasi pada publik, seperti tertuang
dalam UU Pokok Pers Nomor. 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Paparnya.
Begitu pula rekan - rekan se profesi, yang telah
menerbitkan berita yang dianggap "Tandingan" seharusnya
mensosialisasikan pada Kepsek tersebut, bahwa jika terdapat kesalahan atau
kekeliruan dalam menyajikan informasi, maka Kepsek dapat melayangkan hak
sanggah pada media tersebut.
Bukan justru menyesatkan Kepsek dengan melayangkan berita
pembenaran, maka sudah sepatutnya oknum
tersebut, dapat lebih menggali dan belajar apa itu Jurnalis, apa itu berita.
Lalu apa saja isi UU Nomor. 40 tahun 1999 serta makna dari KEJ.
Sebab didalam Undang - Undang Pokok Pers (UU - Pers) tahun 1999 telah diatur, tentang
hak koreksi dan hak sanggah bagi setiap orang atau kelompok yang menganggap
berita disajikan oleh pers tidak benar, atau dengan kata lain yang sering
dikenal saat ini Hoax.“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak
akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau
pemirsa”.
Karena setiap orang atau sekelompok orang memiliki hak untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya. Hal tersebut tentunya hasil koreksi atau
pembenaran Informasi keliru yang sudah
dilakukan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hanya saja perlu dipahami pula, bahwa dalam memberikan hak
sanggah serta koreksi, akibat pemberitaan yang dipandang telah merugikan nama
baiknya, harus pula memberikan data atau fakta yang dimaksudkan telah merugikan
nama baiknya sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Jika saja hak sanggah itu tidak dilayani, maka Kepsek
tersebut dapat melaporkan pada Dewan Pers bahkan mengajukan masalahnya ke
pengadilan, secara perdata atau pidana.
Dalam perkara pidana menyangkut pers, hakim yang memeriksa
perkara tersebut harus merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 13
Tahun 2008 Tentang Meminta Keterangan
Saksi Ahli.Tetapi harus juga dipahami bahwa dalam penanganan atau pemeriksaan
perkara - perkara terkait delik pers, majelis hakim hendaknya mendengar bahkan
meminta saksi ahli dari Dewan Pers merekalah yang memahami dan mengetahui teori
serta prakteknya pers.(TIM PPWI)***
0 Comments