Batam
– LHI
Tim
Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang
tersangka berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R, pada Sabtu tanggal
(27/6/20). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol
Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri
Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
"Subdit III Ditresnarkoba polda Kepri dibawah pimpinan
AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., melakukan pendalaman penyidikan peredaran
narkoba diwilayah Tanjungpinang. Pada jam 16.30 wib tepat nya di sebuah rumah
jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota
Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST
alias I dan RH alias R dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan
Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek
Nokia". Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114
ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman
mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau
paling lama 20 tahun". Tutup Kabid Humas Polda Kepri.(JAHOTMAN/HUMAS POLDA)***
0 Comments