DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Lolosnya Sejumlah Temuan BPK-RI Karena Adanya "Upeti" Apabila Kabupaten Ingin Mendapatkan Penghargaan WTP


Lampung Utara,LHI
Diduga lolosnya sejumlah temuan BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) perwakilan Lampung tahun 2018 itu, karena adanya "Upeti" apabila kabupaten ingin mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, daerah wajib menyerahkan uang sebesar Rp.1,5 miliar.
Mengutip apa yang disampaikan radarlampung.co.id tertanggal 20 Maret 2020 lalu, ketika digelarnya persidangan suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan  Bupati Non aktif, Agung Ilmu Mangku Negara.
Kala itu Desyadi Kepala BPKAD Lampura yang diminta keterangan sebagai saksi membeberkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30/3) lalu.
Desyadi  menjelaskan pada tahun 2016 saat akan ada audit BPK ia mendapat penyampaian jika Lampung Utara harus mendapat predikat WTP, tanpa pengecualian.“Itu disampaikan oleh Bupati (Agung, red) saat rapat bersama bahwa bagaimana pun Kab. Lampura harus mendapatkan WTP. Setelah itu kami dengan Kabid BPKD rapat hal itu dan memerintahkan Wahyu Guntoro Kabid Akuntasi BPKA untuk koordinasi ketua Tim BPK,” ujar Desyadi.
Sementara itu, terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara membantah langsung pernyataan dari Desyadi terkait adanya dirinya memerintahkan untuk menyerahkan sejumlah uang ke pihak BPK sebesar Rp.1,5 miliar.“Saat itu saya tidak ada menyampaikan penyerahan uang. Saya hanya bilang untuk tertib administrasi dan keuangan,” tegas Agung.
Kuat dugaan diraihnya Predikat atau opini WTP sebanyak empat kali berturut-turut, mulai tahun 2016; 2017; 2018 dan 2019 yang diterima Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Bupati Lampura, hasil suap.
Tidak hanya radarlampung.co.id yang melangsir adanya mahar untuk mendapatkan WTP. Hal yang sama dilangsir TRIBUNLAMPUNG.CO.ID Rabu (13/5/2020) lalu, terungkap nya adanya mahar untuk mendapatkan WTP,  bagian  isi kutipan berita,
Setelah Kasubid Pembukuan BPKAD Wahyu Buntoro dicecar pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara.
Wahyu menuturkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyandang status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari 2015 hingga 2017"Apakah anda memberikan sejumlah uang kepada BPK Lampung?" tanya Taufiq tanpa basa basi.
"Di tahun 2017 ada komunikasi, saya diperintah pimpinan saya Desyadi untuk komunikasi dengan BPK agar laporan keuangan bisa WTP," jawab Wahyu.
Wahyu pun mengatakan komunikasi ke BPK agar dapat opini WTP lantaran ketidakpercayaan Kepala BPKAD Desyadi atas pemeriksan yang dilakukan oleh Ketua Audit BPK Lampung Frengki Harditama.
Jadi wajar saja jika temuan BPK tahun 2018 terkesan tidak ditindaklanjuti Tim Auditor itu sendiri, sehingga upaya pengembalian uang dalam kas daerah diduga tidak ada, sebagaimana data  dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya.
Adanya temuan BPK tahun 2018 dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Utara, dimana penggunaan anggaran tidak sesuai mekanisme serta aturan yang telah ditetapkan, mulai dari dana hibah hingga kelebihan saat pembayaran bahkan adanya tumpang tindih perjalanan dinas, sebagaimana tertuang dalam LHP - BPK perwakilan Lampungdengan Nomor : 29A/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019. Yang terkesan masuk kedalam "Peti Es."
Seperti disampaikan, SutriwiyonoSekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka (KGP) yang juga sekaligus merangkap sebagai Sekretaris KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Lampung Utara (Lampura) yang berani menepis hasil audit BPK.
Seputar dugaan adanya temuan hasil audit BPK yang didalamnya ada daftar penerima hibah tahun anggaran 2018 yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah.
Sejak saat itu hingga kini pihaknya belum ada pemberitahuan, kalau pun ada pemberitahuan sudah pasti saya komplin ketika itu, tegas Sekretaris KGP Lampura. Kamis 02/07/2020.  Usai melaksanakan rapat internal di Gedung Pramuka Sukung Kelapa Tujuh. (NOP)***

Post a Comment

0 Comments