Meranti LHI
Bupati
Kepulauan Meranti Drs. Irwan MSi, menemui Sekjend Kementerian KLHK, Bambang
Hendroyono, dalam pertemuan itu Bupati Irwan mengusulkan kepada Menteri KLHK RI
untuk mengeluarkan Wilayah Hutan Lindung Meranti dari Penetapan Peta Indikatif
Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2020, dengan melihat kondisi
Eksisting wilayah Meranti yang sesungguhnya agar upaya Pemda dalam pengembangan
wilayah tidak terkendala, bertempat di Kantor Kementrian LHK RI, Jakarta, Rabu
(9/7/2020).Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan itu, Plt. Kepala Bappeda,
Azza Fahroni dan Ketua Forum Camat se-Meranti, Rayan Pribadi SH.
Dalam
pertemuan itu, Bupati Irwan melakukan konsultasi sekaligus mengajukan
permohonan kepada Kementrian LHK RI untuk pelepasan kawasan kilang sagu
masyarakat yang sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung dari Area
PIPPIB, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian LHK tersebut tidak
menjadi kendala Pemda dalam melakukan pengembangan wilayah Kabupaten dalam
rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa
hingga Perkotaan.
Seperti diketahui, sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin
Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan telah
ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 terkait
PIPPIB
Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode 1 tanggal 26 Februari
2020. Menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti dimana berdasarkan
hasil kajian sangat menyulitkan dan bahkan sangat menghambat pelaksanaan
pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang
lainnya yang pada dasarnya merupakan potensi bagi daerah.
"Padahal
potensi ini merupakan penyumbang pertumbuhan perekonomian pedesaan sampai
perkotaan," jelas Bupati.
Dijelaskan Bupati Irwan, total luas kawasan hutan di Kabupaten
Kepulauan Meranti adalah 260.654,32 ha (71,67 %) dari total luas Kabupaten
Kepulauan Meranti, sedangkan luas kawasan non hutan atau Areal Penggunaan Lain
(APL) adalah 100.027,53 ha (27,5 %). Dari Luas APL tersebut sebanyak 81.555,38
ha termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB) tahun 2020.
Luas Areal Penggunaan Lain yang benar- benar bisa digunakan dan
aman untuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah hanya seluas 16.072,15 ha
saja atau sekitar 4.42 % dari total luas daratan Kabupaten Kepulaun Meranti.
Dengan areal yang bisa dikelola hanya tinggal seluas 16.072,15
ha tersebut tentunya akan menyulitkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
untuk melaksanakan pembangunan sebab jika hanya mengandalkan sektor hulu
pertanian tanpa diikuti pengembangan industri hilir akan menyebabkan Meranti
sebagai Kabupaten baru akan selalu tertinggal, termiskin dan terbelakang.
Diakui
Bupati, permasalahan ini sudah pernah dusampaikan langsung kepada Ibu
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakui surat Pemkab.
Meranti No. 050/BAPPEDA/2019/213.2 yang ditembuskan juga kepada Presiden
Republik Indonesia, Menko Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Badan
Restorasi Gambut dan Gubernur Riau, namun sayangnya hingga saat ini belum
mendapat tanggapan.
Lebih jauh dijelaskan Bupati, kondisi makro Kabupaten Meranti
saat ini merupakan pulau terluar dari NKRI yang berbatasan langsung dengan
Selat Malaka dan negara tetangga Malaysia dan Singapura namun kondisinya masih
sangat tertinggal. Angka Kemiskinan 27,79% (2018) tertinggi di Provinsi Riau.
Untuk penopang ekonomi sekaligus mencukupi kebutuhan hidupnya masyarakatnya
menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan dengan mengembangkan potensi
kearifan lokal berupa pengembangan kebun sagu yang telah dilakukan secara turun
temurun dan telah bersifat semi-budidaya. Tanaman ini sangat adaptif dengan
kondisi tanah Meranti yang berupa gambut dan rawa. Luasan Kebun Sagu di Meranti
53.494 Ha, meski bukan yang terluas namun jumlah produksi Sagu Meranti
merupakan nomor satu di Indonesia yakni 214.062 Ton atau 36.6 Pereen dari
produksi Sagu Nasional.
Dan
yang jadi masalah sebanyak 95 kilang sagu yang tersebar di Kepulauan Meranti
kesemuanya berada di daerah hutan dan PIPPIB.
"Pada prinsipnya kami setuju atas kebijakan
PIPPIB
Kementrian LHK RI dalam meningkatkan perbaikan tata kelola hutan alam
primer dan lahan gambut, namun penetapan PIPPIB yang tidak diawali
dengan kajian yang holistik dan
terintegrasiakan menjadi penghambat inovasi dalam melaksanakan
pembangunan daerah,"
ujar Bupati lagi.
Untuk
itu agar masalah ini tidak berlatut-larut Pemkab. Meranti berharap Kementrian
LHK RI dapat menurunkan tim ke Meranti untuk mengkaji dan melalukan pemetaan
kondisi eksisting Meranti. Diharapkan hasil kajian tersebut dapat menguatkan
usulan Pemkab. Meranti untuk mengeluarkan wilayah rencana pengembangan wilayah
Kabupaten Meranti dari PIPPIB Kementrian LHK Periode Tahun 2020.
"Kami berharap ibu Menteri LHK dapat menurunkan Tim Kajian
ke lapangan untuk melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti
dalam rangka memetakan kondisi eksisting yang baik wilayah perkotaan,
permukiman, perdesaan, industrialisasi (kilangsagu Masyarakat) dan
infrastrukturnya, selanjutnya melakukan kajian terhadap
rencana pengembangan yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Meranti agar upaya pengembangan daerah yang kami lakukan tidak terkendala," harap Bupati Irwan.
rencana pengembangan yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Meranti agar upaya pengembangan daerah yang kami lakukan tidak terkendala," harap Bupati Irwan.
Menyikapi
hal itu ditanggapi positif oleh pihak Kementrian LHK RI dalam hal ini, Sekjend
Kementerian KLHK, Bambang Hendroyono. Agar usulan ini dapat ditindaklanjuti
segera Bambang meminta Pemda Meranti membuat usulan atau proposal Peta Teknis
yang berisi informasi rinci dan detil menyangkut wilayah strategis mana saja
yang hendak dilepas.
Untuk wilayah strategis ini jika mengacu pada potensi ekonomi
dan kehidupan masyarakat Meranti, dijelaskan Bupati melalui Kepala Bappeda H.
Azza Fahroni difokuskan pada areal kebun dan kilang Sagu masyarakat yang hampir
semuanya masuk dalam kawasan PIPPIB Tahun 2020.
Dikatakan
Kepala Bappeda, Pemkab. Meranti akan segera membuat usulan yang diminta oleh
Kementrian LHK RI tersebut. Sesuai dengan prosedur usulan akan diserahkan ke
Pemerintah Provinsi Riau untuk diproses dan diteruskan ke Kementrian LHK RI
untuk ditindaklajuti.(ADV/ RAMLI
ISHAK)****
0 Comments