Lampung
Utara — LHI
Oknum Kepala
Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung
Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal
(Sat-reskrim) Polres Lampung Utara setelah di duga melakukan penganiayaan berat
terhadap salah seorang warganya.
Kasat
Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K., S.H., mewakili Kapolres Lampura AKBP
Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa, tersangka yang bernama
Udari (60) berhasil di amankan tim Tekab 308 pada saat dirinya sedang melintas
di jalan raya Prokimal, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Jum’at
(17/7) siang, sekira pukul 14.10 WIB.
“Tersangka
di bekuk Tekab 308, pada saat sedang melintas di jalan raya Prokimal, Desa
Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara. Setelah diamankan tersangka di bawa ke
Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Gigih.
Dilanjutkannya,
tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korbannya Toni Iwan Hidayat, yang
merupakan warga setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam
LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang tindak pidana penganiayaan.
Dalam
laporan tersebut, Toni Iwan Hidayat mengungkapkan, sepulang dirinya dari
mengadu ayam, lalu dia bersama Yudi, pulang menuju kediamannya Yudi, di Desa
Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Utara. Tiba-tiba tersangka datang dan
langsung menuding korban telah mencuri televisi milik tersangka.
Namun korban
tidak mengaku dikarenakan tidak merasa tuduhan itu benar adanya, lalu tersangka
yang saat itu sudah membawa sebilah golok langsung membacok korban dan mengenai
punggung dan kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sebanyak 9
jahitan di punggung dan 1 jahitan pada bagian kepala.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini di amankan ke Mapolres
Lampung Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka
akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana Penganiayaan,"
papar Kasat Reskrim.(Sumber Humas Polres Lampura)@@@
0 Comments