Lampung
Utara – LHI
Personil Tim
Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus seorang
terduga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat
Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres,
AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, Riko Handoko (29) warga Kotabumi itu
diringkus pada Selasa (23/6/2020) malam.
"Pelaku
diduga sebagai pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu itu ditangkap tadi
malam oleh opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara bersama pelaku juga turut
diamankan sejumlah alat buktinya," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Rabu
(24/6/2020).
Dijelaskannya,
pelaku diamankan di TKP Gang Cimahi, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi,
Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti berupa 10 paket yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 8,40 gram, 3 buah plastik
klip dan 1 buah dompet warna merah.
Tersangka
bersama barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara
untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
Pasal yang
dikenakan terhadap tersangka, lanjutnya, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114
Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Karena
kondisi saat ini sedang Pandemi Covid 19 terhadap tersangka setelah kita
amankan, kita lakukan pengecekan kesehatan tubuh, memberikan penyemprotan
cairan disinfektan," jelas Iptu Aris.(NOP)***
0 Comments