DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes, Pemdes Karangjaladri Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Inspektorat Kabupaten Pangandaran


Pangandaran LHI 
Untuk menindak lanjuti tuntutan warga, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa untuk penyertaan modal usaha BUMDes yang diduga dilakukan oknum perangkat desa, pemerintah desa akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Pangandaran untuk melakukan audit .
“Kita akan menunggu hasil audit dari Inspektorat kalau sudah ada pemeriksaan, kita secepatnya akan meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait anggaran Dana Desa (DD)  tahun anggaran 2018 yang di alokasikan untuk penyertaan modal usaha BUMDesa,” demikian disampaikan Kepala Desa Karangjaladri Eris Darmawan, Senin (22/6/2020).
Saat ini, lanjut Eris, Pemerintah Desa Karangjaladri bersama pemerintah tingkat Kecamatan Parigi melakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat desa, BPD dan para kepala dusun untuk lebih berhati hati dalam penggunaan anggaran, jangan sampai kejadian seperti sekarang terulang lagi di kemudian hari.
“Kan gini, kita tidak mau salah dalam melangkah, jadi kita akan meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, kaitan ada dan tidaknya penyalahgunaan dana Bumdes, tunggu saja hasil pemeriksaan inspektorat, ujarnya.
“Ini kan ranahnya inspektorat, kalau memang nanti hasil pemeriksaan ada dugaan penyalahgunaan dana Bumdes, baru kita akan lakukan langkah selanjutnya, ujarnya.
Menurutnya, masalah ini harus secepatnya di selesaikan, karena masyarakat Desa Karangjaladri menginginkan proses dugaan kasus penyalahgunaan dana bumdes ini harus diselesaikan secara transparan ..
Di tempat berbeda Inspektur Inspektorat Kabupaten, Apip Wahyudin mengatakan, bahwa pihaknya belum mengaudit terkait dana Bumdes Desa Karangjaladri tahun anggaran 2018.
            Menurut Apip, kita lakukan pemeriksaan ke Desa desa secara berganti, mengingat keterbatasan anggota dan banyaknya yang harus di audit, maka tidak bisa semua instansi bisa di audit dalam satu tahun bersamaan. "Apabila ada salah satu instansi yang belum di lakukan pemeriksaan, maka akan dilakukan pemeriksaan di tahun berikutnya, “jelasnya.
            Apabila masyarakat mendapat temuan adanya dugaan penyelewengan anggaran di salah satu instansi dan ingin segera di periksa, maka kami menyarankan untuk membuat laporan secara tertulis ke inspektorat, setelahnya ada laporan dan permohonan untuk di audit secara tertulis, maka kami akan adakan audit ulang ke instansi tersebut, pungkasnya. (AGUS S)

Post a Comment

0 Comments