Kota Dumai,
LHI
Pencurian yang
dilakukan oleh terdakwa Reza Fahlevi alias Reza bersama terdakwa Dedi Suryansa
alias Dedi pada akhir bulan Februari 2020 lalu terungkap dalam fakta
persidangan.
Kedua
terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan 4 (empat) orang saksi yang
sebelumnya bersumpah saat ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Penuntut
Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada hari
Kamis, (11/6/2020) di hadapan Majelis Hakim memperlihatkan sejumlah barang
bukti kepada para saksi, dimana barang bukti tersebut adalah alat untuk
melakukan pencurian dan hasil curian kedua terdakwa.
Sidang
online yang digelar dengan teknologi video teleconference bersama kedua orang
terdakwa yang berada di Polsek Dumai Barat tersebut upaya untuk mencegah
penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dari
keterangan para saksi dipersidangan, penangkapan terhadap kedua orang terdakwa
itu sudah direncanakan para saksi sebelumnya karena salah seorang saksi yang
menjaga rumah tersebut curiga saat melihat plafon luar (piri-piri.red) dan
engsel jendela kamar rusak.
Kedua
terdakwa ditangkap saat sedang melakukan aksinya kembali di rumah yang sama di
jalan Banur RT 14 kilometer 4 kelurahan Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan
dengan menggunakan sepeda motor Vega R warna merah.
Setelah
keduanya tertangkap, saksi yang juga ketua RT 14 kelurahan Bukit Timah bersama
beberapa warga membawa kedua terdakwa ke rumahnya untuk memastikan
barang-barang yang sudah di curi sebelumnya.
Dan ternyata
benar, didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti gorden, lampu hias serta
remote AC yang di curi terdakwa sebelum ditangkap para saksi.
Majelis
Hakim yang di pimpin Relson Nababan SH didampingi Desbertua Naibaho SH dan
seorang hakim wanita menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali
minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Muhammad Wildan Awaljon Putra SH. (IWAN NST)
0 Comments