DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sidang Perkara Pencurian, Terdakwa Reza dan Dedi Membenarkan Keterangan Para Saksi


Kota Dumai, LHI
Pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Reza Fahlevi alias Reza bersama terdakwa Dedi Suryansa alias Dedi pada akhir bulan Februari 2020 lalu terungkap dalam fakta persidangan.
Kedua terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan 4 (empat) orang saksi yang sebelumnya bersumpah saat ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Kamis, (11/6/2020) di hadapan Majelis Hakim memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada para saksi, dimana barang bukti tersebut adalah alat untuk melakukan pencurian dan hasil curian kedua terdakwa.
Sidang online yang digelar dengan teknologi video teleconference bersama kedua orang terdakwa yang berada di Polsek Dumai Barat tersebut upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dari keterangan para saksi dipersidangan, penangkapan terhadap kedua orang terdakwa itu sudah direncanakan para saksi sebelumnya karena salah seorang saksi yang menjaga rumah tersebut curiga saat melihat plafon luar (piri-piri.red) dan engsel jendela kamar rusak.
Kedua terdakwa ditangkap saat sedang melakukan aksinya kembali di rumah yang sama di jalan Banur RT 14 kilometer 4 kelurahan Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan dengan menggunakan sepeda motor Vega R warna merah.
Setelah keduanya tertangkap, saksi yang juga ketua RT 14 kelurahan Bukit Timah bersama beberapa warga membawa kedua terdakwa ke rumahnya untuk memastikan barang-barang yang sudah di curi sebelumnya. 
Dan ternyata benar, didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti gorden, lampu hias serta remote AC yang di curi terdakwa sebelum ditangkap para saksi.
Majelis Hakim yang di pimpin Relson Nababan SH didampingi Desbertua Naibaho SH dan seorang hakim wanita menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Muhammad Wildan Awaljon Putra SH. (IWAN NST)


Post a Comment

0 Comments