OKU Selatan LHI
Polres Kabupaten OKU Selatan
berhasil tangkap satu orang Narkoba dan senpi Press Rilease di halaman
Mapolres. Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK yang di sampaikan
Kompol Wakopolres Sukaminto, SH.MM dan di dampingi Kasat Narkoba ( 12-6-202 )
Penangkapan
hari Senin Tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 21.30 wib.Tempat Kejadian Di Gang
depan Fitness ADI GYM yang beralamat Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua
Kabupaten OKU Selatan. Tersangka SAPTA RISKI S umur 23 Tahun. Status tersangka
Pengedar. Barang Bukti yang didapatkan:
1. 2 (dua) paket klip bening yang
berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83
gram.
2. 1 (satu) bal plastik klip bening
kosong
3. 1 (satu) helai celana jeans warna
Hitam merk Investors
4. 1 (satu) unit Hand Phone merk
samsung warna putih dengan Nomor imei 357410/07/951089/7 dengan kartu sim
Telkomsel nomor 082179444919.
5. 1(satu) unit Hand phone merk OPPO
Warna hitam dengan nomor imei 868593045295156 Tanpa kartu sim.
Kronologis Penangkapan pada
hari Senin tanggal 08 Juni 2020 Sekira pukul 21.30 wib Anggota
sat Narkoba polres OKU Selatan merasa curiga dengan tersangka yang sedang
berjalan di sebuah Gang Depan Fitnes ADI GYM yang beralamat di kelurahan Batu
Belang Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan lalu tersangka SAPTA RISKI S di tangkap
dan di lakukan penggeledahan oleh
Anggota Sat Res Narkoba Polres
OKU Selatan dan di temukan Barang Bukti berupa :
1. 2 (dua) paket klip bening yang
berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83
gram,
2. 1(satu) bal plastik klip bening
kosong dan setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengatakan bahwa Barang Bukti
Narkotika jenis Sabu tersebut Ia dapatkan dengan cara menukarkan Handphone merk OPPO dengan saudara
M Yang beralamat di Lingkungan 1 RT 03 Pasar Ilir Kel Pasar Muaradua Kec Muaradua Kab OKU Selatan sehingga Anggota Sat Narkoba polres OKU
Selatan langsung melakukan pengembangan terhadap Sdr. M namun setelah tiba di
rumah Sdr. M ternyata Sdr. M tidak berada di tempat sehingga anggota Sat Res
Narkoba Polres OKU Selatan melakukan
penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan atas
nama Arivai dan di temukan Barang Bukti di dalam Sebuah Gudang sebelah rumah
Sdr. M berupa:
1. 1 (satu) paket daun kering yang di bungkus dengan kertas
warna coklat yang di duga Narkotika
jenis Ganja dengan berat bruto 58,33 Gram.
2. 1(satu) paket biji ganja yang di
bungkus kertas warna putih yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat
bruto 21,18 gram
3. 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan
jenis Revolver warna silver metalik yang berisi 3 butir Amunisi jenis FN.
4. 3 (tiga ) Butir Amunisi jenis
Caliber 38.
5. 1(satu) unit Timbangan Digital
merk ACIS.
6.
4 (Empat) Bal plastik klip bening kosong.
7. 1 (satu) buah plastik klip bening
berisi narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,17 gram.
8. 1 (satu) buah botol plastik warna
putih merk LARUTAN CAP KAKI TIGA tutup nya tertancap dua buah pipet ( Bong).
SAPTA RISKI S masih dalam pengembangan Polres OKU Selatan. ( BAS/HIM )****
0 Comments