Tasikmalaya, LHI
Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penipuan bebasis
online. Dalam kasus tersebut, Satreskrim membongkar
tersangka berinisial KF warga Desa Cikawung Ading, Kecamatan Cipatujah,
Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatreskrim AKP. Siswode
mengungkap, modus tersangka Taraginan, untuk menjerat korbannya adalah dengan
memasang halaman www.lacaklikasiakurat.com
di jejaring internet.“Dengan memasang laman tersebut serta iming-iming bisa
melacak posisi ponsel serta transe IMEI, ada warga bernama Irpan yang tinggal
di desa Cidadali Kec. Ciakalong tertarik”, kata Siswode di Mapolres Kamis (4/6)
Sesuai tarif jasa yang telah ditentukan
KF sebesar Rp. 1.000.000. korban pun segera mentransfernya. Belakangan
diketahui korban hanya menerima pelacakan ponsel.
Korban pernah menanyakan jasa transe
IMEI namun tidak pernah ada jawaban memuaskan, karena merasa dirugikan,
akhirnya korban melaporkan ke pihak yang berwajib” ujar Siswo.
Atas laporan korban, jajaran Satreskrim
langsung melakukan pengembangan kasus langka tersebut, dan akhirnya polisi
berhasil melacak pemilik laman www.lacaklikasiakurat.com
yang tak lain adalah KF.
Akhirnya tersangka pun berhasil
ditangkap di rumahnya. Dari tersangka petugas menyita sebuah ponsel dan bukti
transfer korban. (SUSANTI)
0 Comments