Dinas
Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang masih memperketat
pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di
Sumedang.
Pengawasan terhadap TKA tersebut dilakukan sejak Pandemik
Covid-19, bahkan saat penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
di zsumedang TKA masih terus diawasi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat
mengatakan selama Pandemik Covid-19 TKA di Sumedang sudah dilarang untuk masuk
bekerja, kecuali kalau TKA tersebut sudah lama tinggal di Sumedang. Rabu (3/6).
Jumlah TKA yang bekerja di Sumedang kata Wawan mencapai 200
sampai 300 orang, mereka bekerja di berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten
Sumedang, mereka bisa kembali setelah Pandemik Covid-19 aman, kata Asep.
“TKA
wajib melapor dan kami juga terus memantau”. katanya.
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan yang memperkerjakan TKA
sudah berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dan aturan pemerintah. Saya
juga salut ke perusahaan itu karena mengikuti aturan, ucap Asep Sudrajat.
(SUSANTI).
0 Comments