Lampung
Utara – LHI
Seorang
pelaku penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan
378 KUHP berhasil diamankan unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara.Pelaku
yakni Supriwanto Sugantika (36) warga Jalan Kapten Mustofa Kotabumi Selatan
Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang di
wakili oleh Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mengatakan, pelaku diamankan petugas
berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 543 / B / VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / SPK
Res Lamut, tanggal 05 Juni 2020 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban
Hatami (45) warga Pekurun Tengah Abung Pekurun.
"Setelah menerima Laporan dari korban, pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal
05 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib
berikut barang bukti 1 lembar bukti penggadaian emas dan 1 buah KTP
pelaku," kata Hendrik. Sabtu (6/6/2020).
Lanjut
Kasat, kronologi kejadian bermula
pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 dimana pelaku di suruh korban
menggadaikan emas seberat 200 gram ke Penggadaian Cabang Kotabumi Kab. Lampung
Utara dengan menggunakan nama korban dan korban mendapatkan sejumlah uang
sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 29 maret 2020, ketika korban akan melunasi
gadaian tersebut, ternyata tebusan yang harus dilunasi sebesar Rp. 113.873.500,
ternyata tanpa sepengetahuan korban pelaku meminta tambahan uang gadai ke
Penggadaian Cabang sebanyak Rp.
65.000.000."Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi dan pelaku
sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut," kata
AKP Hendrik.(NOPRI/INDRI)
0 Comments