DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pelaku Tipu Gelap Diamankan Polres Lampung Utara


Lampung Utara – LHI
Seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP berhasil diamankan unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara.Pelaku yakni Supriwanto Sugantika (36) warga Jalan Kapten Mustofa Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang di wakili oleh Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mengatakan, pelaku diamankan petugas berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 543 / B / VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / SPK Res Lamut, tanggal 05 Juni 2020 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Hatami (45) warga Pekurun Tengah Abung Pekurun.
"Setelah menerima Laporan dari korban,  pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib  berikut barang bukti 1 lembar bukti penggadaian emas dan 1 buah KTP pelaku," kata Hendrik. Sabtu (6/6/2020).
            Lanjut Kasat, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 dimana pelaku di suruh korban menggadaikan emas seberat 200 gram ke Penggadaian Cabang Kotabumi Kab. Lampung Utara dengan menggunakan nama korban dan korban mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 29 maret 2020, ketika korban akan melunasi gadaian tersebut, ternyata tebusan yang harus dilunasi sebesar Rp. 113.873.500, ternyata tanpa sepengetahuan korban pelaku meminta tambahan uang gadai ke Penggadaian Cabang  sebanyak Rp. 65.000.000."Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polisi dan pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut," kata AKP Hendrik.(NOPRI/INDRI)

Post a Comment

0 Comments