Lampung
Utara – LHI
Anggota
Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan Selamet (27) warga Desa
Ibul Jaya Kec Hulu Sungkai lantaran telah melaku pencabulan terhadap adik
iparnya pada Minggu (14/6/2020) lalu.
Kapolres
Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Iptu Abdul Majid selaku PS
Kapolsek Sungkai Utara menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan SM tersebut
terjadi di rumah orang tua korban yang merupakan mertua pelaku di Dusun Kali
Sungkai, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
"Kejadian
perbuatan pencabulan itu pada hari Minggu 14 Juni 2020 kemarin dan menurut
korban sekira pukul 15.00 WIB atau jam tiga sore," kata Iptu Abdul Majid,
Rabu (17/6/2020).
Lanjutnya,
korban merupakan adik ipar pelaku yang masih berusia 11 tahun dan tengah duduk
di bangku kelas 5 sekolah dasar di daerah setempat. "Kronologis kejadian
itu langsung dilaporkan oleh orang tua korban setelah mencari keberadaan pelaku
tidak ditemukan," lanjut Iptu Abdul Majid.
Peristiwa
perbuatan cabul itu menurut keterangan orang tua korban diketahui pada hari
Minggu (14/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB setelah dirinya pulang bekerja, dan
perbuatan pelaku itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat
orang tuanya lagi duduk di depan rumah dihampiri oleh korban lalu menceritakan
apa yang dialaminya pada jam tiga sore tersebut."Pak saya baru saja
ditelanjangi sama kakanh SM, dia mempeloroti celana saya dengan paksa, kalau
saya memberikan ke bapak sama ibu saya mau dipotong lehernya," kata korban
kepada orang tuanya, jelas Iptu Abdul Majid.
Mendapatkan
cerita tersebut lalu bapak korban bertanya, dimana kakak iparnya itu dan
dijawab oleh korban bahwa kakak iparnya telah pergi dari rumah korban. Kemudian
bapak korban berusaha mencari anak menantunya itu tapi tidak ditemukan. "Atas
kejadian persetubuhan dan atau
pencabulan tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Sungkai Utara dan
pelakunya kita amankan," ungkap Iptu Abdul Majid.
Ditambahkannya,
pelaku diamankan oleh jajarannya, tadi pagi sekira pukul 06.00 WIB, bersama
barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang motip bunga- bunga warna hitam
putih, 1 helai baju tangan panjang motip garis-garis warna hitam putih, 1 helai
celana pendek warna biru muda, 1 helai
rok panjang warna hitam, 1 helai kaos singlet warna biru muda dan 1 helai
celana dalam warna kuning.(NOPRI)****
0 Comments