Meranti LHI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan
sosialisasi tentang pedoman pendampingan keperdataan dalam penyaluran bantuan
dan pengelolaan dana desa, Rabu (17/6/2020) di Kantor Camat Tebing Tinggi
Barat.Hadir pada kesempatan tersebut dari Kejari Kepulauan Meranti melalui Kasi
Bidang Perdata dan Tata Usaha negara (Datun) Mulyadi Nagdiyo, SH dan Jaksa
Pengacara Negara Tohodo Naro, SH.
Kajari Kepulauan Meranti melalui Kasi Datun Mulyadi
Nagdiyo, SH mengatakan, dalam kegiatan itu, pihak Kepala Desa (Kades) merespon
positif. Ke depannya Kades akan melakukan Memorandum of understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan
Kepulauan Meranti."Kades akan melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan agar
pemerintah desa dapat didampingi oleh JPN pada Kejari Kepulauan Meranti,"
terangnya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh
Camat Tebing Tinggi Barat dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se Kecamatan
Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Meranti menyampaikan
membuka diri kepada Pemerintah Desa untuk pendampingan hukum.
"Kita dari Kejaksaan khususnya bidang Datun, membuka
diri kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pendampingan hukum yang mana
pendampingan hukum tersebut merupakan salah satu bagian dari tupoksi bidang
datun yang tertuang dalam PERJA RI No. 40/A/J.A/12/2010 tentang SOP pelaksanaan
tugas, fungsi dan wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yang tujuannya agar
pihak Pemerintah Desa tidak salah dalam pengambilan kebijakan dan dalam hal
pengelolaan dana desa," jelasnya. (RAMLI ISHAK)
0 Comments