DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kejari Meranti Sosialisasi Pendampingan Dalam Pengelolaan Dana Desa


Meranti LHI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan sosialisasi tentang pedoman pendampingan keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa, Rabu (17/6/2020) di Kantor Camat Tebing Tinggi Barat.Hadir pada kesempatan tersebut dari Kejari Kepulauan Meranti melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha negara (Datun) Mulyadi Nagdiyo, SH dan Jaksa Pengacara Negara Tohodo Naro, SH.
            Kajari Kepulauan Meranti melalui Kasi Datun Mulyadi Nagdiyo, SH mengatakan, dalam kegiatan itu, pihak Kepala Desa (Kades) merespon positif. Ke depannya Kades akan melakukan Memorandum of  understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Kepulauan Meranti."Kades akan melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan agar pemerintah desa dapat didampingi oleh JPN pada Kejari Kepulauan Meranti," terangnya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Tebing Tinggi Barat dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Meranti menyampaikan membuka diri kepada Pemerintah Desa untuk pendampingan hukum.
            "Kita dari Kejaksaan khususnya bidang Datun, membuka diri kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pendampingan hukum yang mana pendampingan hukum tersebut merupakan salah satu bagian dari tupoksi bidang datun yang tertuang dalam PERJA RI No. 40/A/J.A/12/2010 tentang SOP pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yang tujuannya agar pihak Pemerintah Desa tidak salah dalam pengambilan kebijakan dan dalam hal pengelolaan dana desa," jelasnya. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments