Lampung
Utara –LHI
Kasat
Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. patut
diacungi jempol. Baru menjabat 11 hari sebagai Kasat Reskrim dibawah
pimpinannya berhasil mengungkap kasus curas yang menonjol di wilayah hukumnya,
Senin (29/6/2020).
Pelaku
adalah Bahusin (30) warga Jalan Pangeran Jinul Gg. Pustu Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi
Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres
Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, yang di wakili oleh Kasat Reskrim
mengatakan, pelaku kita amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan
dan mengarah pada pelaku.
"Setelah
mendapat informasi keberadaan pelaku, saya dan tim langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku di Jalan Penitis Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi
Selatan sekitar pukul 16.00 Wib," kata AKP Gigih.
Lanjut
Gigih, kronologi kejadian bermula korban Meli Susyanti (46) warga Perum Kota
Alam Permai pada hari Kamis 30 April 2020 Sekira Jam 08.10 Wib melintas
dijembatan Perum Kota Alam Permai tiba-tiba keluar pelaku dari bawah jembatan
dan langsung menghadang dan menodong pelapor dengan menggunakan senjata tajam
jenis Celurit, dan merampas sepeda motor milik korban.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda
Beat No Pol BE 3906 KR, uang sebesar lebih kurang Rp. 1.300.000 dan surat
dokumen pribadi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih
kurang Rp. 19.600.000.
"Selain
mengamankan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Vivo V9
warna Hitam, 1 unit Nokia 105 warna Biru dan 1 Unit Motor Honda Beat Warna
Merah Putih dari tangan pelaku," kata Kasat Reskrim.
Guna
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Pelaku berikut barang bukti sekarang
berada di Polres Lampung Utara."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
dengan acaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKP Gigih.(NOPRI)***
0 Comments