Kota Dumai, LHI
Perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah atas nama
terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur alias Acul yang kini sedang diperiksa
dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai masih dalam
agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Persidangan online yang digelar dengan
menggunakan teknologi video teleconference untuk mencegah penyerabaran wabah
covid-19 ini sebelumnya (Senin, 18/05/2020) juga telah menghadirkan 2 (dua)
orang saksi oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho SH.
Kedua saksi tersebut bernama Ferri
(pegawai aktif PT Pertamina) yang berada di Papua dan saksi Tengku Rubiah
(pensiunan pegawai PT Pertamina) berada di Batam saat memberikan keterangan.
Pada sidang lanjutan (Rabu, 20/05/2020)
kemarin, Penuntut Umum kembali menghadirkan 4 (empat) orang saksi di ruang
sidang Pengadilan Negeri Dumai dan diperiksa secara terpisah.
Terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur
alias Acul yang berada di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai dari awal
persidangan tidak keberatan di gelarnya sidang online dan tetap didampingi
Penasehat Hukumnya Junaidi SH yang berada di ruang sidang pengadilan.
Majelis Hakim yang di pimpin Renaldo MH
Tobing SH MH didampingi Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH mengangkat
sumpah ke empat saksi tersebut sebelum memberikan keterangan.
Saksi Al Azni yang pertama memberikan
keterangan dipersidangan menyebutkan bahwa penerbitan SKMST (Surat Keterangan
Mengusahakan Sebidang Tanah) dengan nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07
September 2009 yang diterbitkan oleh terdakwa Hanafi Atan atas nama terdakwa
Mansur alias Acul tidak berdasarkan pengukuran tanah.
Al Azni yang sudah 6 (tahun) menjabat
sebagai kepala kelurahan Pelintung hingga saat ini di dalam persidangan
menjelaskan aturan penerbitan surat tanah baru diatur pada tahun 2017
berdasarkan peraturan walikota Dumai nomor 40 (empat puluh). Meskipun demikian, penerbitan surat
tanah sebelum adanya perwako nomor 40 tahun 2017 itu tetap harus dilengkapi
dengan Berita Acara pengukuran tanah, sebut Al Azni.
Selain itu, saksi Erromzi mantan RT di
Pelintung dan saksi A. Rahim yang kini bertugas di bagian pertanahan sekretariat
Pemko Dumai sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat memberikan keterangan
terpisah keduanya menyampaikan penerbitan surat tanah harus diketahui dan di
tanda tangani oleh sepadan, saksi dan pemilik tanah yang dituangkan dalam
berita acara.
Selain ketiga saksi tersebut di atas,
saksi ke 4 (empat) bernama Miswan yang bertugas sebagai Juru Ukur di kelurahan
Pelintung akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan berikutnya.
Penuntut Umum Agung Nugroho SH dalam
surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Hanafi Atan pada saat menjabat
sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat
Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009
tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur alias Acul dimana obyek
tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada
tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan,
Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan
Dumai atas nama HASAN BASRI JS.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT
Pertamina Persero mengalami kerugian sekitar 26,5 milyar sehingga kedua
terdakwa diancam pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun sebagaimana dakwaan
primair penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan
subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP. (Iwan Nst)
0 Comments