DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Penerbitan SKMST oleh Terdakwa Hanafi Atan Tanpa Berita Acara Pengukuran


Kota Dumai, LHI
Perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur alias Acul yang kini sedang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai masih dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Persidangan online yang digelar dengan menggunakan teknologi video teleconference untuk mencegah penyerabaran wabah covid-19 ini sebelumnya (Senin, 18/05/2020) juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho SH.
Kedua saksi tersebut bernama Ferri (pegawai aktif PT Pertamina) yang berada di Papua dan saksi Tengku Rubiah (pensiunan pegawai PT Pertamina) berada di Batam saat memberikan keterangan.
Pada sidang lanjutan (Rabu, 20/05/2020) kemarin, Penuntut Umum kembali menghadirkan 4 (empat) orang saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai dan diperiksa secara terpisah.
Terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur alias Acul yang berada di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai dari awal persidangan tidak keberatan di gelarnya sidang online dan tetap didampingi Penasehat Hukumnya Junaidi SH yang berada di ruang sidang pengadilan.
Majelis Hakim yang di pimpin Renaldo MH Tobing SH MH didampingi Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH mengangkat sumpah ke empat saksi tersebut sebelum memberikan keterangan.
Saksi Al Azni yang pertama memberikan keterangan dipersidangan menyebutkan bahwa penerbitan SKMST (Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah) dengan nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 yang diterbitkan oleh terdakwa Hanafi Atan atas nama terdakwa Mansur alias Acul tidak berdasarkan pengukuran tanah.       
Al Azni yang sudah 6 (tahun) menjabat sebagai kepala kelurahan Pelintung hingga saat ini di dalam persidangan menjelaskan aturan penerbitan surat tanah baru diatur pada tahun 2017 berdasarkan peraturan walikota Dumai nomor 40 (empat puluh).         Meskipun demikian, penerbitan surat tanah sebelum adanya perwako nomor 40 tahun 2017 itu tetap harus dilengkapi dengan Berita Acara pengukuran tanah, sebut Al Azni.
Selain itu, saksi Erromzi mantan RT di Pelintung dan saksi A. Rahim yang kini bertugas di bagian pertanahan sekretariat Pemko Dumai sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat memberikan keterangan terpisah keduanya menyampaikan penerbitan surat tanah harus diketahui dan di tanda tangani oleh sepadan, saksi dan pemilik tanah yang dituangkan dalam berita acara.
Selain ketiga saksi tersebut di atas, saksi ke 4 (empat) bernama Miswan yang bertugas sebagai Juru Ukur di kelurahan Pelintung akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan berikutnya.   
Penuntut Umum Agung Nugroho SH dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Hanafi Atan pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur alias Acul dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama HASAN BASRI JS.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sekitar 26,5 milyar sehingga kedua terdakwa diancam pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP. (Iwan Nst)

Post a Comment

0 Comments