DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pembangunan Drainase di Desa Cabang Abung Raya Bermasalah dan Diduga Catut Nama Kejari Lampura


Lampura,LHI
Diduga berdalih kesalahan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pembangunan Drainase  tife 35/40 sepanjang 350 meter di Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan mencatut  nama Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pasalnya pada papan informasi kegiatan pembangunan Drainase yang menghabiskan biaya Rp 53.308.000 Dana Desa (DD) tahun 2020 itu, terpampang jelas di banner tertulis, didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dari keterangan Gunawan sebagai Kepala Dusun (Kadus) setempat, pembangunan siring pasang di Desanya sejak tahun 2017 memang memakai batako bukan batu belah, jelasnya yang ditemui di lokasi pekerjaan, Jum'at 05/2020.
Sementara Herdianto Kades Cabang Abung Raya saat memberikan hak jawabnya melalui telepon seluler menghubungi awak media, Minggu 31/05/2020 menjelaskan, penggunaan Batu Batako itu sesuai hasil musyawarah atas dasar pemikiran - pemikiran masyarakat Desa waktu itu, Kata Kades.
Terkait pengguna nama institusi Penegak Hukum yang tertera dipapan Informasi pekerjaan, Kades mengatakan itu tidak ada lagi, itu karena TPK mengacu pada Banner yang lama, makanya sudah saya (Herdianto) bilang dengan mereka, tahun 2020 ini tidak ada, kilah Kades yang akrab disapa Tung Alung (Herdianto).
Padahal Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
Sebagaimana ditulis di media Bisnis.com. Rabu (4/12/2019) lalu, menjelaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Jaksa yang tergabung di dalam tim itu akan dikembalikan lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.
Begitu pula Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini pembubaran TP4 Kejaksaan tidak akan melanggar aturan hukum apapun.Mahfud mengaku akan mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di daerah maupun di pusat. Tim tersebut, menurut Mahfud, lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya."TP4 ini akan segera dibubarkan dan itu tidak akan menyalahi hukum apa-apa," tutur Mahfud, Rabu (20/11/2019).
Namun faktanya di Kabupaten yang memiliki motto "Gertak Lampura Sikep" masih menggunakan jasa TP4D dalam Pendampingan pelaksanaan DD.(NOP)***

Post a Comment

0 Comments