Lampura,LHI
Diduga
berdalih kesalahan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pembangunan
Drainase tife 35/40 sepanjang 350 meter
di Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan mencatut nama Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pasalnya pada papan informasi kegiatan pembangunan Drainase
yang menghabiskan biaya Rp 53.308.000 Dana Desa (DD) tahun 2020 itu, terpampang
jelas di banner tertulis, didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dari keterangan Gunawan sebagai Kepala Dusun (Kadus)
setempat, pembangunan siring pasang di Desanya sejak tahun 2017 memang memakai
batako bukan batu belah, jelasnya yang ditemui di lokasi pekerjaan, Jum'at
05/2020.
Sementara Herdianto Kades Cabang Abung Raya saat memberikan
hak jawabnya melalui telepon seluler menghubungi awak media, Minggu 31/05/2020
menjelaskan, penggunaan Batu Batako itu sesuai hasil musyawarah atas dasar
pemikiran - pemikiran masyarakat Desa waktu itu, Kata Kades.
Terkait pengguna nama institusi Penegak Hukum yang tertera
dipapan Informasi pekerjaan, Kades mengatakan itu tidak ada lagi, itu karena
TPK mengacu pada Banner yang lama, makanya sudah saya (Herdianto) bilang dengan
mereka, tahun 2020 ini tidak ada, kilah Kades yang akrab disapa Tung Alung
(Herdianto).
Padahal
Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan (TP4) baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
Sebagaimana ditulis di media Bisnis.com. Rabu (4/12/2019)
lalu, menjelaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Mukri mengatakan bahwa Jaksa yang tergabung di dalam tim itu akan dikembalikan
lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.
Begitu pula Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini pembubaran TP4 Kejaksaan
tidak akan melanggar aturan hukum apapun.Mahfud mengaku akan mendorong Jaksa
Agung Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di
daerah maupun di pusat. Tim tersebut, menurut Mahfud, lebih
banyak mudharat dibanding manfaatnya."TP4 ini akan segera
dibubarkan dan itu tidak akan menyalahi hukum apa-apa," tutur Mahfud, Rabu
(20/11/2019).
Namun faktanya di Kabupaten yang memiliki motto
"Gertak Lampura Sikep" masih menggunakan jasa TP4D dalam Pendampingan
pelaksanaan DD.(NOP)***
0 Comments