Lanpung
Utara – LHI
Tim
Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga saat
transaksi sabu-sabu di rumah makan miliknya dan satu lagi pelaku saat menunggu
setoran di rumahnya, Selasa, 26 Mei 2020, pukul 10.00.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio
mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua
tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga desa Negeri
Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara."Kedua tersangka tak dapat berkelit
karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan berikut uang tunai yang
diduga hasil penjualanya," kata
Iptu Aris.
Dia menjelaskan penangkapan dilakukan pertama kali terhadap
tersangka Indah saat berada di dalam warung makan dan kedapatan barang bukti
empat paket sabu serta uang jutaan rupiah. Sedangkan tersangka Thania ditangkap
saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh Indah
yang kemudian ditemukan lagi satu paket sabu dilemari pakaiannya.
"Kini kedua tersangka berikut barang bukti lima paket
sabu seharga Rp. 350 ribu dan uang tunai Rp. 8.045.000 sudah diamankan di
Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut," ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu kedua tersangka mengakui nekat menjajakan
sabu-sabu guna mencari uang tambahan di luar hasil mengelola warung makan."Barang
terlarang tersebut didapat dari luar Lampung Utara, dan binis ini telah
dijalankan selama tiga bulan lalu," kata tersangka.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments