Lampung
Utara - LHI
Aksi
nekat RA (16) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara seorang anak baru
gede (ABG) yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor metik dan dua unit
handpone milik warga Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara akhirnya terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik
Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono
mengungkapkan, bermula dari ciri-ciri handpone korban saat dilakuka
penyelidikan atas laporan korban pelaku berhasil diamankan dikediamannya, Jumat
8 Mei 2020 malam.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka yang
diduga kuat sebagai pelaku pencurian itu diamankan, pelaku kita amankan kemarin
sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya oleh tim Tekab 308 Polres Lampung
Utara," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Sabtu 9 Mei 2020.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu, aksi ABG
yang tergolong nekat tersebut dilancarkannya pada hari Sabtu 18 Januari 2020 di
TKP rumah korban yang berada di Dusun Talang Arum.
Dengan kronologis kejadian pelaku melakukan pencurian
dengan cara merusak pintu dapur rumah korban yang kemudian pelaku mengambil
barang-barang milik korbannya berupa satu unit sepeda motor metik warna putih
bernomor polisi BE 2829 ACF, dua unit hendpone, merk vivo warna biru imey 1 dan
xiomy.
"Pelaku tindak pidana curat ini akan dikenakan
pelanggaran Pasal 363 KUHPidana, dan barang bukti yang diamankan dari pelaku
berupa satu unit handphone merk vivo warna biru imey 1 yang diduga kuat milik
korban," jelas Kasat.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*(NOP)***
0 Comments