DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Himbauan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Dengan Adanya Wabah Virus Corona Covid-19 , Masyarakat Harus Mentaati Himbauan Demi Keselamatan


Meranti L.H.I
Dengan mewabahnya Virus Corona Covid-19 diseluruh negara, termasuk negara Indonesia sampai ke Provinsi dan ke Kabupaten! Masyarakat harus waspada dan taat kepada himbauan Pemerintah Daerah demi keselamatan semua komponen masyarakat.
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajarannya dan pihak Pertikal sangat konek menangani Virus Corona Covid-19 di Meranti! Untuk memutuskan mata rantai virus tersebut supaya jangan merebak sampai ke pelosok desa di Meranti. Untuk melancarkan tugas Pemerintah Daerah serta pihak Pertikal, peran Kepala Wilayah yaitu Camat diseluruh wilayahnya masing-masing serta seluruh Kepala Desa di daerahnya harus bersatu padu melaksanakan instruksi kepala daerah mengenai wabah Virus Corona tersebut.
Peran tim Dinas Kesehatan adalah garda terdepan untuk menangani wabah Virus Corona Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti! Oleh sebab itu, marilah kita hormati tugas yang mulia yang di emban di pundaknya sebagai abdi negara di Republik Indonesia! Dan kalau ada kekurangannya dan kelemahan dalam menjalankan tugas yang mulia ini marilah kita saling memberi masukan dan saran untuk mencari solusinya. Didalam diri manusia mempunyai kelemahan dan kekurangan! Bak kata pepatah Melayu “Tidak Ada Gading Yang Tak Retak”.
Di alam keterbukaan dan transparan! Peranan pers, sangat diperlukan meliput di segala bidang untuk di sebarluaskan di tengah-tengah masyarakat yaitu kritik yang membangun disegala bidang sebab insan pers adalah mitra kerja Pemerintah Daerah saling keterbukaan informasi.
Untuk mendapat informasi yang akurat pemegang kekuasaan di Pemda maupun Pengelolaan Keuangan Daerah maupun bantuan dari Pemerintah Pusat harus transparan dan keterbukaan terhadap insan pers yang menjalankan tugasnya didaerah tersebut. Insan pers menjalankan tugasnya didaerah dilindungi oleh Undang-Undang Bab VIII Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Oleh sebab itu, marilah kita undang-undang yang mengatur tugas kita masing-masing, undang-undang tersebut sebagai panglima tertinggi supaya terciptanya pemerintah bersih dan berwibawa di negara Republik Indonesia. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments