Pangandaran
LHI
Forum
Pangandaran Sehat Kabupaten Pangandaran lakukan audien ke Gedung DPRD terkait
tindakan salah satu Anggota DPRD yang telah melakukan pembubaran isolasi khusus
covid -19 di wilayah Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran
pada tanggal 23 Mei 2020 saat malam idul fitri.
Acara auden
di hadiri: Sekda Kabupaten Pangandaran Drs.
H. Kusdiana MM , Asda I Kab. Pangandaran Drs. Rida Nirwana, Asda II Kab.
Pangandaran Drs. Tantan Roesnandar, Asda III Kab. Pangandaran Drs. H. Suheryana,
Ketua DPRD Kab. Pangandaran Praksi PDI P Asep Noordin H. MM, Wakil Ketua I DPRD
Kab. Pangandaran Praksi P Golkar M. Taufiq Martin, Wakil Ketua II Kab.
Pangandaran Praksi PKB Jalaludin, S.Ag, Anggota DPRD Kab. Pangandaran Praksi P
Golkar H. Oman Rohman,
9. Para
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kepala Sekertariat DPRD Kabupaten
Pangandaran Drs. H. Yayat Kiswayat, Kadis BPKAD Kabupaten Pangandaran Drs.
Suhendrar, Kadis Kesehatan/Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran dr
Yani Ahmad Marzuki, Kepala BPBD Kabupaten Pangandaran Drs. H. Nana Rohena,
Camat Cimerak Drs. Atang kuswara,
Sekdis Pol
PP Kab. Pangandaran (Drs. H. Bangi), Kepala Desa Kertaharja (Masluh),
Ketua Forum
Pangandaran Sehat Kab. Pangandaran (Dede Supratman,S.Ip) dan 15 Orang
Perwakilan anggota Forum Pangandaran Sehat Kab. Pangandaran juga para anggota
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran
Kegiatan
Auden di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Asep Noordin dan dilaksanakan di gedung rapat paripurna DPRD kabupaten
Pangandaran,Rabu (27/5/2020).
Adapun
tuntutan Forum Pangandaran Sehat Kab. Pangandaran sebagai berikut:
Yang
pertama, peserta auden meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten. Pangandaran
untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sangsi yg seberat
beratnya menurut hukum kepada anggota DPRD kabupaten Pangandaran yang telah
melakukan perbuatan sewenang wenang memaksakan kehendak dan mencederai rasa
keadilan di mata masyarakat serta melanggar hukum demi terwujudnya kewibawaan
dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
Poin kedua
peserta aden meminta Kepada aparatur penegak hukum segera melakukan penegakan
hukum dengan melakukan proses hukum memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD
Kabupaten Pangandaran menurut hukum.
Poin ketiga
peserta aden meminta kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran untuk
segera minta maaf kepada masyarakat pangandaran umumnya khususnya kepada Tim
Gugus Tugas Covid-19 Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak kabupaten Pangandaran
secara terbuka baik melalui media ceta maupun elektronik yang bersekala Nasional.
Di tempat
dan waktu yang sama Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan,
kita kemerin telah melaksanakan puasa dalam suasana idul fitri saya selaku
Pimpinan dan Anggota DPRD mengucapkan Selamat hari raya idul fitri mohon maaf
lahir dan batin.
Selanjutnya
terkait tindakan pembubaran karantina kemarin yg dilakukan oleh salah satu
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi golkar (H.Oman Rohman), saya
atas nama Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mengucapkan
terimakasih kasih kepada forum Pangandaran Sehat yang sudah peduli terhadap
Kesehatan masyarakat Pangandaran,
Dengan
adanya kejadian pembubaran karantina di Desa Kertaharja yang dilakukan oleh
salah satu anggota DPRD Pangandaran dari fraksi Golkar (H. Oman Rohman) itu merupakan
perbuatan yang salah dan kami semua merasa kecewa, sungguh sangat disayangkan
kenapa hal tersebut bisa terjadi, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD apa
yg terjadi lebih baik kami memohon maaf, tindakan tersebut bukan atas dasar
perintah dari kami, tapi itu merupakan atas dasar inisiatif sendiri yang
menurut kami juga itu sangat bertentangan dengan kebijakan yang ada, Paparnya.
Pada acara
tersebut Sakit Andrianto selaku Sekretaris Forum Pangandaran Sehat membacakan
pernyataan sikap sbb :
1. Bahwa
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 Barang Siapa
Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan
Melawan
Seorang Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas Yang Sah, Atau Orang Yang Menurut
Kewajiban UU Atau Atas Permintaan Pejabat Memberi Pertolongan Kepadanya,
Diancam Karena Melawan Pejabat Dengan Pidana Penjara Paling Lama Satu Tahun
Empat Bulan Pasal 216 ayat 1 Barang Siapa Dengan Sengaja Tidak Menuruti
Perintah
Atau Permintaan Yang di Lakukan Menurut Uu Oleh Pejabat
Berdasarkan
Tugasnya, Demikian Pula Yang Diberi Kuasa Untuk Mengusut Atau Memeriksa Tindak
Pidana Demikian Pula Barang Siapa Dengan Sengaja Mencegah, Menghalang Halangi
Atau Menggagalkan yang dilakukan Oleh Salah Seorang Pejabat Tersebut, Diancam
Dengan Pidan Penjara Paling Lama Empat Bulan Dua Minggu Tindakan Guna
Menjalankan Ketentuan UU
2. Bahwa
berdasarkan Pasal 93 Undang Undang No. 06 Tahun 2018 Tentang Karantina
Kesehatan : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantina
kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau mengahalang halangi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat
di pidana
dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000.
3. Bahwa
Berdasarkan Peraturan Republik Indonesia No.11 Tahun 2020
Tentang
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020
(Covid 19)
4. Bahwa
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21
Tahun 2020
Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)
5. Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Bupati kab. Pangandaran Nomor 060 Tahun 2020 Tentang
Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kab.
Pangandaran.
6. Bahwa
berdasarkan Surat Sekertariat Daerah Kab. Pangandaran, tertanggal 29 april
2020, Prihal Protokol Isolasi Mandiri Di tempat Khusus Dalam Penanganan Corona
Virus (Covid-19)
Untuk dan
Oleh karenanya mengingat berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas,
Untuk Atas Nama Keadilan Dan Demi Tegaknya Hukum Serta Terpenuhinya Rasa
Keadilan dalam Nilai Sosial (kebutuhan), Nilai Yuridis (Kepastian Hukum) Di
Masyarakat.
Pada
kesempatan yang sama Kepala Desa Kertaharja Masluh mengatakan saya selaku gugus
tugas Desa Kertaharja yang sudah berjuang melawan penyebaran virus Corona (
Covid-19) alhamdulillah selama ini semua pemudik yang datang sudah kami
karantinakan, akan tetapi kemarin ada kejadian salah satu anggota DPRD
Kabupaten Pangandaran yang sudah melakukan pembubaran karantina yang tidak ada
koordinasi sama sekali dengan kami, sehingga kami semua tiem gugus tugas Desa
Kertaharja sangat kecewa dengan kejadian tersebut,
Atas
kejadian tersebut saya memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran agar
mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota DPRD yang telah melakukan
pembubaran karantina di desa kami dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Masih kata
Masluh, karena tindakan tersebut tentunya sudah meresahkan masyarakat, tindakan
tersebut tentunya sekarang dampaknya panjang saya sendiri sebagai Kepala Desa
Kertaharja sekaligus sebagai ketua gugus covid-19 ditingkat Desa Kertaharja
sungguh-sungguh menyayangkan tindakan semena-mena tersebut yang dilakukan oleh
anggota DPRD dari Fraksi Golkar H. Oman
Rohman , pungkasnya. (AGUS S)
0 Comments