DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Forum Pangandaran Sehat Lakukan Audien ke DPRD Kab.Pangandaran


Pangandaran LHI
Forum Pangandaran Sehat Kabupaten Pangandaran lakukan audien ke Gedung DPRD terkait tindakan salah satu Anggota DPRD yang telah melakukan pembubaran isolasi khusus covid -19 di wilayah Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada tanggal 23 Mei 2020 saat malam idul fitri.
Acara auden di hadiri: Sekda Kabupaten Pangandaran  Drs. H. Kusdiana MM , Asda I Kab. Pangandaran Drs. Rida Nirwana, Asda II Kab. Pangandaran Drs. Tantan Roesnandar, Asda III Kab. Pangandaran Drs. H. Suheryana, Ketua DPRD Kab. Pangandaran Praksi PDI P Asep Noordin H. MM, Wakil Ketua I DPRD Kab. Pangandaran Praksi P Golkar M. Taufiq Martin, Wakil Ketua II Kab. Pangandaran Praksi PKB Jalaludin, S.Ag, Anggota DPRD Kab. Pangandaran Praksi P Golkar H. Oman Rohman,
9. Para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kepala Sekertariat DPRD Kabupaten Pangandaran Drs. H. Yayat Kiswayat, Kadis BPKAD Kabupaten Pangandaran Drs. Suhendrar, Kadis Kesehatan/Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran dr Yani Ahmad Marzuki, Kepala BPBD Kabupaten Pangandaran Drs. H. Nana Rohena, Camat Cimerak  Drs. Atang kuswara,
Sekdis Pol PP Kab. Pangandaran (Drs. H. Bangi), Kepala Desa Kertaharja (Masluh),
Ketua Forum Pangandaran Sehat Kab. Pangandaran (Dede Supratman,S.Ip) dan 15 Orang Perwakilan anggota Forum Pangandaran Sehat Kab. Pangandaran juga para anggota Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pangandaran
Kegiatan Auden di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Asep Noordin dan dilaksanakan  di gedung rapat paripurna DPRD kabupaten Pangandaran,Rabu (27/5/2020).
Adapun tuntutan Forum Pangandaran Sehat Kab. Pangandaran sebagai berikut:
Yang pertama, peserta auden meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten. Pangandaran untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sangsi yg seberat beratnya menurut hukum kepada anggota DPRD kabupaten Pangandaran yang telah melakukan perbuatan sewenang wenang memaksakan kehendak dan mencederai rasa keadilan di mata masyarakat serta melanggar hukum demi terwujudnya kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
Poin kedua peserta aden meminta Kepada aparatur penegak hukum segera melakukan penegakan hukum dengan melakukan proses hukum memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran menurut hukum.
Poin ketiga peserta aden meminta kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran untuk segera minta maaf kepada masyarakat pangandaran umumnya khususnya kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak kabupaten Pangandaran secara terbuka baik melalui media ceta maupun elektronik yang bersekala Nasional.
Di tempat dan waktu yang sama Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan, kita kemerin telah melaksanakan puasa dalam suasana idul fitri saya selaku Pimpinan dan Anggota DPRD mengucapkan Selamat hari raya idul fitri mohon maaf lahir dan batin.
Selanjutnya terkait tindakan pembubaran karantina kemarin yg dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi golkar (H.Oman Rohman), saya atas nama Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mengucapkan terimakasih kasih kepada forum Pangandaran Sehat yang sudah peduli terhadap Kesehatan masyarakat Pangandaran,
Dengan adanya kejadian pembubaran karantina di Desa Kertaharja yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Pangandaran dari fraksi Golkar (H. Oman Rohman) itu merupakan perbuatan yang salah dan kami semua merasa kecewa, sungguh sangat disayangkan kenapa hal tersebut bisa terjadi, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD apa yg terjadi lebih baik kami memohon maaf, tindakan tersebut bukan atas dasar perintah dari kami, tapi itu merupakan atas dasar inisiatif sendiri yang menurut kami juga itu sangat bertentangan dengan kebijakan yang ada, Paparnya.
Pada acara tersebut Sakit Andrianto selaku Sekretaris Forum Pangandaran Sehat membacakan pernyataan sikap sbb :
1. Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 Barang Siapa Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan
Melawan Seorang Pejabat Yang Sedang Menjalankan Tugas Yang Sah, Atau Orang Yang Menurut Kewajiban UU Atau Atas Permintaan Pejabat Memberi Pertolongan Kepadanya, Diancam Karena Melawan Pejabat Dengan Pidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Empat Bulan Pasal 216 ayat 1 Barang Siapa Dengan Sengaja Tidak Menuruti
Perintah Atau Permintaan Yang di Lakukan Menurut Uu Oleh Pejabat
Berdasarkan Tugasnya, Demikian Pula Yang Diberi Kuasa Untuk Mengusut Atau Memeriksa Tindak Pidana Demikian Pula Barang Siapa Dengan Sengaja Mencegah, Menghalang Halangi Atau Menggagalkan yang dilakukan Oleh Salah Seorang Pejabat Tersebut, Diancam Dengan Pidan Penjara Paling Lama Empat Bulan Dua Minggu Tindakan Guna Menjalankan Ketentuan UU
2. Bahwa berdasarkan Pasal 93 Undang Undang No. 06 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantina kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau mengahalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
3. Bahwa Berdasarkan Peraturan Republik Indonesia No.11 Tahun 2020
Tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020
(Covid 19)
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21
Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)
5. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati kab. Pangandaran Nomor 060 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kab. Pangandaran.
6. Bahwa berdasarkan Surat Sekertariat Daerah Kab. Pangandaran, tertanggal 29 april 2020, Prihal Protokol Isolasi Mandiri Di tempat Khusus Dalam Penanganan Corona Virus (Covid-19)
Untuk dan Oleh karenanya mengingat berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Untuk Atas Nama Keadilan Dan Demi Tegaknya Hukum Serta Terpenuhinya Rasa Keadilan dalam Nilai Sosial (kebutuhan), Nilai Yuridis (Kepastian Hukum) Di Masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Kertaharja Masluh mengatakan saya selaku gugus tugas Desa Kertaharja yang sudah berjuang melawan penyebaran virus Corona ( Covid-19) alhamdulillah selama ini semua pemudik yang datang sudah kami karantinakan, akan tetapi kemarin ada kejadian salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang sudah melakukan pembubaran karantina yang tidak ada koordinasi sama sekali dengan kami, sehingga kami semua tiem gugus tugas Desa Kertaharja sangat kecewa dengan kejadian tersebut,
Atas kejadian tersebut saya memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota DPRD yang telah melakukan pembubaran karantina di desa kami dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Masih kata Masluh, karena tindakan tersebut tentunya sudah meresahkan masyarakat, tindakan tersebut tentunya sekarang dampaknya panjang saya sendiri sebagai Kepala Desa Kertaharja sekaligus sebagai ketua gugus covid-19 ditingkat Desa Kertaharja sungguh-sungguh menyayangkan tindakan semena-mena tersebut yang dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi Golkar  H. Oman Rohman , pungkasnya. (AGUS S)


Post a Comment

0 Comments