Kota
Dumai, LHI
Eksepsi
atau nota keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum kedua terdakwa (Hanafi
Atan & Mansur alias Acul) atas surat dakwaan Penuntut Umum pada sidang
sebelumnya tidak dapat diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Majelis Hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan kedua terdakwa tersebut
pada hari Senin (04/05/2020) lalu dalam putusan sela nya juga memerintahkan Penuntut
Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk melanjutkan pemeriksaan perkara keduanya
dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sebagaimana diketahui, Penuntut Umum Agung Nugroho SH dalam
surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Hanafi Atan pada saat menjabat
sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat
Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009
tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur alias Acul dimana obyek
tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada
tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan,
Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan
Dumai atas nama HASAN BASRI JS.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero
mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam
pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun sebagaimana dakwaan primair penuntut
umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal
263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP.
Usai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim yang di
pimpin Abdul Wahab SH MH didampingi Renaldo MH Tobing SH MH dan Alfonsus Nahak
SH MH mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Junaidi SH yang mendampingi kedua
terdakwa, dimana sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para
saksi tetap melalui video teleconference untuk mencegah penyebaran covid-19.
Namun para saksi dapat dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai
bersama Penuntut Umum dan terdakwa tetap berada di dalam RUTAN (Rumah Tahanan
Negara) Dumai. (IWAN Nst)***
0 Comments