DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Eksepsi Kedua Terdakwa (Hanafi Atan & Mansur alias Acul) Tidak Diterima, Hakim Dumai Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Pemalsuan Surat


Kota Dumai, LHI
Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum kedua terdakwa (Hanafi Atan & Mansur alias Acul) atas surat dakwaan Penuntut Umum pada sidang sebelumnya tidak dapat diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.
Majelis Hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan kedua terdakwa tersebut pada hari Senin (04/05/2020) lalu dalam putusan sela nya juga memerintahkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk melanjutkan pemeriksaan perkara keduanya dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sebagaimana diketahui, Penuntut Umum Agung Nugroho SH dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Hanafi Atan pada saat menjabat sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur alias Acul dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina Persero yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama HASAN BASRI JS.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT Pertamina Persero mengalami kerugian sebesar Rp. 26.539.677.000,- sehingga kedua terdakwa diancam pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun sebagaimana dakwaan primair penuntut umum pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHP.
Usai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim yang di pimpin Abdul Wahab SH MH didampingi Renaldo MH Tobing SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Junaidi SH yang mendampingi kedua terdakwa, dimana sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tetap melalui video teleconference untuk mencegah penyebaran covid-19. Namun para saksi dapat dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai bersama Penuntut Umum dan terdakwa tetap berada di dalam RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai. (IWAN Nst)***

Post a Comment

0 Comments