Lampung Utara – LHI
Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda seluruh
Indonesia tidak mengurangi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara
untuk memberantas peredara Narkoba di wilayah hukumnya terbukti dengan kembali
berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu, Selasa malam (5/5/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sakari alias Sak
(52) warga Jalan Raden Intan Gh. Bahagia Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi
Selatan Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara
AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris
Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku yang berkerja sebagai buruh harian
lepas kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering
mengedarkan Narkoba jenis Sabu."Setelah mendapat informasi keberadaan
pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat bereda di
Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam," ujar Kasat Iptu Aris.
Kemudian lanjut Aris,
selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
2 buah paket Sabu, 1 buah plastik klip bekas Sabu, 1 buah plastik klip dan 1
buah jaket warna Cream.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya pelaku kita amankan di Polres Lampung Utara untuk proses
penyidikan lebih lanjut."Untuk pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 114
Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang
Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," Kata Kasat
Narkoba Iptu Aris. Rabu (6/5/2020). (NOPRI/INDRI)***
0 Comments