DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Diamankan Tim Cobra Polres Lampung Utara


Lampung Utara – LHI
Dua orang pemuda warga Kotabumi Lampung Utara diamankan oleh tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara karna sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu, Senin (4/5/2020).
Kedua Pelaku yakni Hendra Falani (36) warga Jalan Abrati Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi  dan Anderi Prayogi (27) warga jalan Mekar Sari Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat kita dapat mengamankan kedua pelaku tepatnya di Kampung Baru Kelurahan Kotabumi tengah Kecamatan Kotabumi.
"Setelah mendapat informasi yang akurat tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio, Selasa (5/5/2020).
Lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jenis sabu (Bruto ± 0,16 gram), 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buat lintingan kertas kuningan (Pyrex), 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Baru dan 1 (satu) buah lakban kecil.
Saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Iptu Aris.(NOPRI/INDRI)***

Post a Comment

0 Comments