Lampung
Utara – LHI
Dua
orang pemuda warga Kotabumi Lampung Utara diamankan oleh tim Cobra Satres
Narkoba Polres Lampung Utara karna sebagai penyalah guna Narkoba jenis
sabu, Senin (4/5/2020).
Kedua Pelaku yakni Hendra Falani (36) warga Jalan
Abrati Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi dan Anderi Prayogi
(27) warga jalan Mekar Sari Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi
Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung
Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si.
menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat kita dapat mengamankan
kedua pelaku tepatnya di Kampung Baru Kelurahan Kotabumi tengah Kecamatan
Kotabumi.
"Setelah mendapat informasi yang akurat tim langsung
melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Kasat Narkoba Iptu
Aris Satrio, Selasa (5/5/2020).
Lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jenis sabu (Bruto ± 0,16
gram), 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong), 1 (satu) buat
lintingan kertas kuningan (Pyrex), 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Baru
dan 1 (satu) buah lakban kecil.
Saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis
sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses
penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku
akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI
No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12
tahun," ujar Iptu Aris.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments