DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Pangandaran, Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2019


Pangandaran,LHI
elah di gelar rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Akhir Tahun Anggaran 2019 yang du lakukan tepatnya tanggal 4 Mei 2020 bertempat di ruang paripurna, DPRD Kabupaten Pangandaran.
Selaku Ketua Panitia Khusus 1 Ucup Supriatna, membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2019, serta menyamapaikan di hadapan para peserta rapat, bahwa secara umum DPRD Kabupaten Pangandaran mengapresiasi terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten pangandaran dan atas capaian fiscal yang semakin baik.
Ucup mengatakan, seluruh pencapaian tujuan pembangunan daerah dituangkan dalam pencapaian indikator makro pembangunan daerah yang meliputi Iindeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), rosentase penduduk miskin, prosentase pengangguran, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dan PDRB. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2019 mengalami peningkatan dari 67,44 poin pada tahun 2018 menjadi 68,21 poin”Kondisi ini tentunya menjadi indikasi adanya peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Persentase penduduk miskin pada tahun 2019  mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun 2018, yaitu terjadi penurunan sebanyak 1.460 jiwa atau sebesar 4,53% dari jumlah penduduk miskin di akhir tahun anggaran 2018 sebanyak 32.190 orang, dimana jumlah penduduk miskin pada tahun anggaran 2019 sebanyak 30.730 orang.
Ucup mengatakan, Angka Harapan Hidup (AHH) masyarakat kabupaten pangandaran tahun 2019 sebesar 71,12 tahun atau meningkat sebesar 0,28 tahun dari 70,84 tahun pada tahun 2018 atau sudah mencapai 83,67 persen dari angka maksimal (standardUNDP/United Nation Development Programme 85 tahun).
Menurut Ucup, pihaknya mengapresiasi atas pencapaian terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Harapan Hidup (AHH) serta penurunan jumlah penduduk miskin di kabupaten pangandaran.
Untuk Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tahun 2019, kata Ucucp, mengalami peningkatan sebesar 5,96% dibandingkan tahun 2018 sebesar 5,41% dengan daya beli masyarakat sebesar Rp9.423 ribu pada tahun 2019.”Selain dari indikator makro pencapaian kinerja PDRB pada tahun 2019 juga mengalami peningkatan, pada tahun 2019 PDRB atas dasar harga berlaku bertambah sebesar Rp 956,782 miliar pada tahun 2018 nilainya sebesar Rp10,366 triliun menjadi Rp11,323 triliun pada tahun 2019, ”terangnya.
Lanjutnya lagi Ucup  menyampaikan, sebagaimana tercantum dalam LKPJBupati Pangandaran akhir ,tahun anggaran 2019, pendapatan daerah mencapai sebesar Rp1.474.724.169.544 atau sekitar 94,31% dari target pendapatan sebesar Rp1.563.716.813.518, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Pp144.448.832.624 dan terealisasi sebesar  Rp114.813.035.209 atau 79,48%, dengan perincian, dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp918.746.783.597, terealisasi sebesar Rp864.020.472.345 atau 94,04% yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target sebesar Rp500.521.197.297, realisasi sebesar Rp 495.890.661.990 atau sekitar 99,07% yang bersumber dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, alokasi dana desa dari APBN, BOS dan dana intensif daerah. Penyerapan pada belanja modal yaitu sebesar Rp499.054.520.067 atau 87,87% dari target sebesar Rp567.309.555.555,55. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp58.451.791.206, terealisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau 6,52% yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 6 milyar dan terealisasi sebesar Rp999.998.500.
Lebih jauh Ucup mengatakan, hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, panitia khusus. 1 telah menemukan dan mencatat beberapa hal, pertama, capaian nilai indeks pendidikan tahun 2019 sebesar 59,07 poin, meningkat sekitar 0,36 poin dari tahun 2018 yaitu sebesar 58,71 poin.”Walau kenaikan tersebut masih tergolong rendah, kami apresiasi capaian ini,”tuturnya.
Kedua, capaian Harapan Lama Sekolah (HLS) pada tahun 2019 sebesar 12,06 tahun, meningkat sekitar 0,2 tahun dari tahun 2018, yaitu sebesar 12,04 tahun. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) tahun 2019 mencapai 7,67 tahun, dengan kata lain, rata-rata penduduk Kabupaten Pangandaran yang berusia 25 tahun ke atas telah mengenyam pendidikan atau telah menempuh pendidikan formal selama 7,67 tahun. capaian tahun 2019 meningkat 0,09 tahun dari capaian RLS tahun 2018, yaitu sebesar 7,58 tahun. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan masyarakat Kabupaten Pangandaran terus meningkat, walau pertumbuhanya masih sangat kecil. Selanjutnya terkait urusan kepemudaan dan olahraga, Ucup menilai, program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga, program peningkatan peran serta kepemudaan, program peningkatan sarana dan prasarana olahraga dan program upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dipandang kurang optimal, sedangkan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya (DAK SD), dengan jumlah anggaran sebesar Rp1.72 milyar dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.72 milyar. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah 10 ruang kelas baru yang dibangun.
”Namun disini ada catatan, di dalam dokumen LKPJ tidak dilengkapi dengan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL-red),” ujar Ucup.
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya (DAK SD), dengan jumlah anggaran sebesar Rp761.200 juta dengan realisasi anggaran sebesar Rp761.2 juta dengan hasil yang dicapai dari kegiatan ini, 8 ruang toilet jamban yang dibangun. Ini jyga sama, di dalam dokumen LKPJ tidak dilengkapi dengan CPCL.
Rasio ketersediaan gedung sekolah berbanding jumlah guru di Kabupaten Pangandaran belum seimbang ini dikarenakan kurangnya jumlah guru PNS yang disebabkan masa pensiun. Pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang masih terdapat beberapa program dan kegiatan yang perencanaannya kurang optimal, sehingga pencapaian target juga kurang maksimal, selain itukualitas konsultan dan pengawas konstruksi dinilai masih kurang memenuhi kualifikasi.
Selanjutnya, capaian nilai indeks kesehatan pada tahun 2019 sebesar 78,65 poin,meningkat sekitar 0,37 poin dari tahun 2018 yaitu sebesar 78,22 poin, namun kenaikan ini dinilai masih tergolong rendah. Capaian angka harapan hidup masyarakat Pangandaran tahun 2019 sebesar 71,12 tahun atau meningkat sebesar 0,28 tahun dari 70,84 tahun pada tahun 2018, atau sudah mencapai 83,67 persen dari angka maksimal (standard UNDP/United Nation Development Programme, 85 tahun), namun demikian kenaikan bidang ini pun masih tergolong rendah. Retribusi PKB mengalami penurunan karena sejak tahun 2019 retribusi PKB menjadi kewenangan Kabupaten Ciamis, hal ini disebabkan tidak adanya alat penguji di Kabupaten Pangandaran.
Ucup menambahkan, adapun penyelenggaraan urusan Pemda di Kabupaten Pangandaran pada urusan pilihan adalah sektor pertanian merupakan penyumbang tertinggi pada perekonomian, karena tahun 2019 kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)  sebesar 27,07% lebih tinggi jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Sektor pertanian Kabupaten Pangandaran memiliki beberapa potensi yang meliputi komoditas tanaman pangan dan holtikultura, komoditas palawija, komoditas biofarmaka, komoditas sayuran, komoditas buah-buahan dan juga peternakan. Namun optimalisasi dari keseluruhan potensi yang ada masih belum begitu terasa dan belum terlihat adanya perubahan yang signifikan, peningkatan produksi pertanian masih terkendala faktor irigasi dan sumber daya manusia karena selama ini masih kurangnya komunikasi antara DPRD dengan SKPD sebagai mitra kerja terkait pelaksanaan program dan kegiatan.
“Program bantuan benih ikan perlu ditingkatkan dan penyebarannya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah,  sementara retribusi tempat pariwisata hanya terealisasi sebesar 67,17%, hal ini dipicu oleh isu gempa dan tsunami sehingga menyebabkan wisatawan mengurungkan untuk berkunjung ke Pangandaran,” jelasnya.
Menurutnya, terkait penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, jumlah tugas pembantuan yang diterima Kabupaten Pangandaran sebanyak 7 program yang disebar di  2 dinas/instansi. Seluruh program pembantuan telah dilaksanakan, namun dalam pelaksanaanya terdapat dinas yang mengalami permasalahan.
Dan yang menjadi catatan dalam pembahasan panitia khusus 1, kata Ucup, minimnya informasi, sehingga kurang pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya dari tugas pembantuan. Tapi walau demikian, pansus 1 menilai pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima, secara umum telah berjalan dengan baik
Selanjutnya, Ucucp mengatakan, terkait  penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang meliputi kerjasama antar daerah, dengan pihak ketiga, dalam daerah, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah,  pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah, Pemkab Pangandaran sudah dapat melaksanakan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dengan baik walaupun masih ditemukan sejumlah permasalahan atau kendala dalam pelaksanaannya.
Ucup menuturkan, pansus 1 merumuskan rekomendasi DPRD atas  LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pangandaran terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun demikian pencapaian IPM harus tetap ditingkatkan.
Ucup mengatakan lagi, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran untuk capaian rata-rata lama sekolah, dan  pemda juga harus mendorong peningkatan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah berdasarkan data potensi pajak daerah dan restribusi daerah yang akurat. SKPD penghasil PAD perlu memperhitungkan asumsi target pendapatan yang terukur berdasarkan analisa data potensi yang akurat, serta lebih meningkatkan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ketidaktercapaian target PAD sebaiknya bisa dikaji secara cermat dan perlu diambil langkah-langkah strategis.
SKPD juga diharapkan memiliki data potensi pajak, dalam menerapakan dan menegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/restribusi yang tidak memenuhi kewajiban supaya tegas dan lebih ditingkatkan pengawasan terhadap petugas pemungut pajak. Dalam bingkai kebijakan nasional, Kabupaten Pangandaran memiliki poin strategis, antara lain sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional dan RIPPARNAS.
Demikian juga kedudukannya dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat, poin strategis ini perlu menjadi fokus sinergitas, sinkronisasi dan koordinasi dalam mewujudkan pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia. Oleh karena itu, perlu adanya agenda terstruktur dan perencanaan yang baik yang dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan menyusun rincian program dan membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata.
Dalam melaksanakan program dan kegiatan, menurutnya, SKPD harus melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur, baik dari sisi sumber daya manusia, penganggaran maupun ketepatan waktu pelaksanaan dan pelaporan, perlu optimalisasi terhadap sektor pertanian yang merupakan penyumbang terbesar perekonomian di Kabupaten Pangandaran. Selain itu perlu juga ada peningkatan komunikasi antara SKPD dengan komisi-komisi DPRD sebagai mitra kerja.Urusan pendidikan dan kepemudaan, ujar Ucup, agar dipisah, sehingga urusan kepemudaan di dapat berjalan secara optimal.
Sementara  untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi atau BUMDes perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan dalam pembentukan peraturan-peraturan desa menuju desa mandiri dan berdaya secara ekonomi, perlu adanya upaya peningkatan investasi sektor primer yang dipadukan dengan pengembangan pasca produk/nilai sehingga mampu menarik para investor, dan sektor ini juga perlu dukungan anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dari lingkup satuan polisi pamong praja agar fungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat secara optimal serta penegakan perda dan ketertiban masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal karena hal ini berkaitan langsung dengan kondusifitas pariwisata di kabupaten pangandaran.
Kami senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan mall pelayanan publik untuk percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja, sehingga pelayanan pada  masyarakat pun bisa dilaksanakan secara purna,”pungkasnya. ( AGUS S/ADV).

Post a Comment

0 Comments