Pangandaran,LHI
elah
di gelar rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran
terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Akhir
Tahun Anggaran 2019 yang du lakukan tepatnya tanggal 4 Mei 2020 bertempat di
ruang paripurna, DPRD Kabupaten Pangandaran.
Selaku Ketua Panitia Khusus 1 Ucup Supriatna,
membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2019,
serta menyamapaikan di hadapan para peserta rapat, bahwa secara umum DPRD
Kabupaten Pangandaran mengapresiasi terhadap capaian kinerja pemerintah
kabupaten pangandaran dan atas capaian fiscal yang semakin baik.
Ucup mengatakan, seluruh pencapaian tujuan pembangunan
daerah dituangkan dalam pencapaian indikator makro pembangunan daerah yang
meliputi Iindeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP),
rosentase penduduk miskin, prosentase pengangguran, Laju Pertumbuhan Ekonomi
(LPE), dan PDRB. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pangandaran pada
tahun 2019 mengalami peningkatan dari 67,44 poin pada tahun 2018 menjadi 68,21
poin”Kondisi ini tentunya menjadi indikasi adanya peningkatan kualitas
pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.
Persentase penduduk miskin pada tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan
dibanding tahun 2018, yaitu terjadi penurunan sebanyak 1.460 jiwa atau sebesar
4,53% dari jumlah penduduk miskin di akhir tahun anggaran 2018 sebanyak 32.190
orang, dimana jumlah penduduk miskin pada tahun anggaran 2019 sebanyak 30.730
orang.
Ucup mengatakan, Angka Harapan Hidup (AHH) masyarakat
kabupaten pangandaran tahun 2019 sebesar 71,12 tahun atau meningkat sebesar
0,28 tahun dari 70,84 tahun pada tahun 2018 atau sudah mencapai 83,67 persen
dari angka maksimal (standardUNDP/United Nation Development Programme 85
tahun).
Menurut Ucup, pihaknya mengapresiasi atas pencapaian
terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Harapan Hidup
(AHH) serta penurunan jumlah penduduk miskin di kabupaten pangandaran.
Untuk Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tahun 2019, kata
Ucucp, mengalami peningkatan sebesar 5,96% dibandingkan tahun 2018 sebesar
5,41% dengan daya beli masyarakat sebesar Rp9.423 ribu pada tahun 2019.”Selain
dari indikator makro pencapaian kinerja PDRB pada tahun 2019 juga mengalami
peningkatan, pada tahun 2019 PDRB atas dasar harga berlaku bertambah sebesar Rp
956,782 miliar pada tahun 2018 nilainya sebesar Rp10,366 triliun menjadi
Rp11,323 triliun pada tahun 2019, ”terangnya.
Lanjutnya lagi Ucup
menyampaikan, sebagaimana tercantum dalam LKPJBupati Pangandaran akhir
,tahun anggaran 2019, pendapatan daerah mencapai sebesar Rp1.474.724.169.544
atau sekitar 94,31% dari target pendapatan sebesar Rp1.563.716.813.518, terdiri
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Pp144.448.832.624 dan
terealisasi sebesar Rp114.813.035.209
atau 79,48%, dengan perincian, dari pajak daerah, retribusi daerah dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dana perimbangan ditargetkan sebesar
Rp918.746.783.597, terealisasi sebesar Rp864.020.472.345 atau 94,04% yang
bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, lain-lain pendapatan daerah yang sah
dengan target sebesar Rp500.521.197.297, realisasi sebesar Rp 495.890.661.990
atau sekitar 99,07% yang bersumber dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak
dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi
atau pemerintah daerah lainnya, alokasi dana desa dari APBN, BOS dan dana
intensif daerah. Penyerapan pada belanja modal yaitu sebesar Rp499.054.520.067
atau 87,87% dari target sebesar Rp567.309.555.555,55. Penerimaan pembiayaan
daerah dianggarkan sebesar Rp58.451.791.206, terealisasi sebesar
Rp3.811.288.680,05 atau 6,52% yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan
anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah
dianggarkan sebesar Rp 6 milyar dan terealisasi sebesar Rp999.998.500.
Lebih jauh Ucup mengatakan, hasil pembahasan terkait
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati
Pangandaran akhir tahun anggaran 2019, panitia khusus. 1 telah menemukan dan
mencatat beberapa hal, pertama, capaian nilai indeks pendidikan tahun 2019
sebesar 59,07 poin, meningkat sekitar 0,36 poin dari tahun 2018 yaitu sebesar
58,71 poin.”Walau kenaikan tersebut masih tergolong rendah, kami apresiasi
capaian ini,”tuturnya.
Kedua, capaian Harapan Lama Sekolah (HLS) pada tahun 2019
sebesar 12,06 tahun, meningkat sekitar 0,2 tahun dari tahun 2018, yaitu sebesar
12,04 tahun. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) tahun 2019 mencapai 7,67 tahun,
dengan kata lain, rata-rata penduduk Kabupaten Pangandaran yang berusia 25
tahun ke atas telah mengenyam pendidikan atau telah menempuh pendidikan formal
selama 7,67 tahun. capaian tahun 2019 meningkat 0,09 tahun dari capaian RLS
tahun 2018, yaitu sebesar 7,58 tahun. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan
masyarakat Kabupaten Pangandaran terus meningkat, walau pertumbuhanya masih
sangat kecil. Selanjutnya terkait urusan kepemudaan dan olahraga, Ucup menilai,
program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga, program peningkatan peran serta
kepemudaan, program peningkatan sarana dan prasarana olahraga dan program upaya
pencegahan penyalahgunaan narkoba dipandang kurang optimal, sedangkan
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya (DAK SD), dengan jumlah
anggaran sebesar Rp1.72 milyar dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.72 milyar.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah 10 ruang kelas baru yang dibangun.
”Namun disini ada catatan, di dalam dokumen LKPJ tidak dilengkapi
dengan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL-red),” ujar Ucup.
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya (DAK SD),
dengan jumlah anggaran sebesar Rp761.200 juta dengan realisasi anggaran sebesar
Rp761.2 juta dengan hasil yang dicapai dari kegiatan ini, 8 ruang toilet jamban
yang dibangun. Ini jyga sama, di dalam dokumen LKPJ tidak dilengkapi dengan
CPCL.
Rasio ketersediaan gedung sekolah berbanding jumlah guru di
Kabupaten Pangandaran belum seimbang ini dikarenakan kurangnya jumlah guru PNS
yang disebabkan masa pensiun. Pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang
masih terdapat beberapa program dan kegiatan yang perencanaannya kurang
optimal, sehingga pencapaian target juga kurang maksimal, selain itukualitas
konsultan dan pengawas konstruksi dinilai masih kurang memenuhi kualifikasi.
Selanjutnya, capaian nilai indeks kesehatan pada tahun 2019
sebesar 78,65 poin,meningkat sekitar 0,37 poin dari tahun 2018 yaitu sebesar
78,22 poin, namun kenaikan ini dinilai masih tergolong rendah. Capaian angka
harapan hidup masyarakat Pangandaran tahun 2019 sebesar 71,12 tahun atau
meningkat sebesar 0,28 tahun dari 70,84 tahun pada tahun 2018, atau sudah
mencapai 83,67 persen dari angka maksimal (standard UNDP/United Nation
Development Programme, 85 tahun), namun demikian kenaikan bidang ini pun masih
tergolong rendah. Retribusi PKB mengalami penurunan karena sejak tahun 2019
retribusi PKB menjadi kewenangan Kabupaten Ciamis, hal ini disebabkan tidak
adanya alat penguji di Kabupaten Pangandaran.
Ucup menambahkan, adapun penyelenggaraan urusan Pemda di Kabupaten
Pangandaran pada urusan pilihan adalah sektor pertanian merupakan penyumbang
tertinggi pada perekonomian, karena tahun 2019 kontribusi sektor pertanian
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
sebesar 27,07% lebih tinggi jika dibandingkan dengan sektor lainnya.
Sektor pertanian Kabupaten Pangandaran memiliki beberapa potensi yang meliputi
komoditas tanaman pangan dan holtikultura, komoditas palawija, komoditas
biofarmaka, komoditas sayuran, komoditas buah-buahan dan juga peternakan. Namun
optimalisasi dari keseluruhan potensi yang ada masih belum begitu terasa dan
belum terlihat adanya perubahan yang signifikan, peningkatan produksi pertanian
masih terkendala faktor irigasi dan sumber daya manusia karena selama ini masih
kurangnya komunikasi antara DPRD dengan SKPD sebagai mitra kerja terkait
pelaksanaan program dan kegiatan.
“Program bantuan benih ikan perlu ditingkatkan dan
penyebarannya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah, sementara retribusi tempat pariwisata hanya
terealisasi sebesar 67,17%, hal ini dipicu oleh isu gempa dan tsunami sehingga
menyebabkan wisatawan mengurungkan untuk berkunjung ke Pangandaran,” jelasnya.
Menurutnya, terkait penyelenggaraan tugas pembantuan yang
diterima dari pemerintah pusat, jumlah tugas pembantuan yang diterima Kabupaten
Pangandaran sebanyak 7 program yang disebar di
2 dinas/instansi. Seluruh program pembantuan telah dilaksanakan, namun
dalam pelaksanaanya terdapat dinas yang mengalami permasalahan.
Dan yang menjadi catatan dalam pembahasan panitia khusus 1,
kata Ucup, minimnya informasi, sehingga kurang pengawasan terhadap pelaksanaan
program dan kegiatan yang sumber dananya dari tugas pembantuan. Tapi walau
demikian, pansus 1 menilai pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas pembantuan
yang diterima, secara umum telah berjalan dengan baik
Selanjutnya, Ucucp mengatakan, terkait penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang
meliputi kerjasama antar daerah, dengan pihak ketiga, dalam daerah, koordinasi
dengan instansi vertikal di daerah,
pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana,
pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya
yang dilaksanakan oleh daerah, Pemkab Pangandaran sudah dapat melaksanakan
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dengan baik walaupun masih ditemukan
sejumlah permasalahan atau kendala dalam pelaksanaannya.
Ucup menuturkan, pansus 1 merumuskan rekomendasi DPRD
atas LKPJ Bupati Pangandaran akhir tahun
anggaran 2019, diantaranya, Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pangandaran
terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun demikian pencapaian IPM
harus tetap ditingkatkan.
Ucup mengatakan lagi, DPRD mendorong pemerintah daerah
untuk meningkatkan anggaran untuk capaian rata-rata lama sekolah, dan pemda juga harus mendorong peningkatan PAD
yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah berdasarkan data potensi
pajak daerah dan restribusi daerah yang akurat. SKPD penghasil PAD perlu
memperhitungkan asumsi target pendapatan yang terukur berdasarkan analisa data
potensi yang akurat, serta lebih meningkatkan koordinasi dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ketidaktercapaian target PAD sebaiknya bisa
dikaji secara cermat dan perlu diambil langkah-langkah strategis.
SKPD juga diharapkan memiliki data potensi pajak, dalam
menerapakan dan menegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/restribusi yang
tidak memenuhi kewajiban supaya tegas dan lebih ditingkatkan pengawasan
terhadap petugas pemungut pajak. Dalam bingkai kebijakan nasional, Kabupaten
Pangandaran memiliki poin strategis, antara lain sebagai kawasan strategis
pariwisata nasional sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang wilayah
nasional dan RIPPARNAS.
Demikian juga kedudukannya dalam rencana tata ruang wilayah
Provinsi Jawa Barat, poin strategis ini perlu menjadi fokus sinergitas,
sinkronisasi dan koordinasi dalam mewujudkan pangandaran sebagai tujuan wisata
berkelas dunia. Oleh karena itu, perlu adanya agenda terstruktur dan
perencanaan yang baik yang dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi dengan menyusun rincian program dan membentuk tim
percepatan pengembangan pariwisata.
Dalam melaksanakan program dan kegiatan, menurutnya, SKPD
harus melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur, baik dari sisi sumber
daya manusia, penganggaran maupun ketepatan waktu pelaksanaan dan pelaporan,
perlu optimalisasi terhadap sektor pertanian yang merupakan penyumbang terbesar
perekonomian di Kabupaten Pangandaran. Selain itu perlu juga ada peningkatan
komunikasi antara SKPD dengan komisi-komisi DPRD sebagai mitra kerja.Urusan
pendidikan dan kepemudaan, ujar Ucup, agar dipisah, sehingga urusan kepemudaan
di dapat berjalan secara optimal.
Sementara untuk
mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi atau BUMDes
perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan dalam pembentukan
peraturan-peraturan desa menuju desa mandiri dan berdaya secara ekonomi, perlu
adanya upaya peningkatan investasi sektor primer yang dipadukan dengan
pengembangan pasca produk/nilai sehingga mampu menarik para investor, dan
sektor ini juga perlu dukungan anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya
manusia dari lingkup satuan polisi pamong praja agar fungsi menjaga ketenteraman
dan ketertiban masyarakat secara optimal serta penegakan perda dan ketertiban
masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal karena hal ini berkaitan langsung
dengan kondusifitas pariwisata di kabupaten pangandaran.
“Kami
senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan mall pelayanan publik
untuk percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja, sehingga
pelayanan pada masyarakat pun bisa
dilaksanakan secara purna,”pungkasnya. ( AGUS S/ADV).
0 Comments