Batam
– LHI
Tim
teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga
pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, kepadanya
ditemukan Narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan
serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram,
pada Selasa (26/5/20).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,
S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi,
S.H., S.Ik., M.H, mengatakan "Kronologi penangkapan adalah pada Selasa
(26/5/20) sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri
telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD
alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan
penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15
gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening". Tutur Kabid Humas
Polda Kepri
"Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD alias
R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di
wilayah Batu aji, Kota Batam, selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut
dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan
Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4
gram". Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Tersangka RD alias R, Laki-laki, 28 tahun, pekerjaan
Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota
Batam. Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 6 tahun atau paling lama 20
tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kabid Humas Polda Kepri.(JAHOTMAN.S)***
0 Comments