Pangandaran
LHI
Salah satu
guru SD berstatus ASN di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran diduga
poligami dan menelantarkan istri pertama.Guru tersebut berinisial AH yang
bertugas di salah satu SD di Desa Bojongkondang, Kecamatan Langkaplancar.
Saat ditemui
awak media, AH mengatakan, dirinya berpoligami dengan cara kawin sirih sambil
menunjukan surat pernikahan sirih dari salah satu tokoh masyarakat. "Kawin
sirih yang saya lakukan syah secara agama daripada saya jinah," kata AH.
AH
menambahkan, walapun dirinya berstatus ASN dan saat ini poligami tidak takut
dipecat. "Kalau saya sampai dipecat maka akan saya cari sipa yang
membkcorkan saya poligami," tambahnya.
Ditemui
terpisah Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Langkaplancar Nana
mengatakan, dirinya belum mengetahui soal poligami dan kawin sirih AH. "Akan
kami panggil yang bersangkutan dengan Kepala Sekolah untuk klarifikasi benar
atau tidaknya informasi tersebut," singkat Nana.(AGUS S)
0 Comments