DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga ASN di Pangandaran Poligami dan Terlantarkan Istri Pertama

Pangandaran LHI
Salah satu guru SD berstatus ASN di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran diduga poligami dan menelantarkan istri pertama.Guru tersebut berinisial AH yang bertugas di salah satu SD di Desa Bojongkondang, Kecamatan Langkaplancar.
Saat ditemui awak media, AH mengatakan, dirinya berpoligami dengan cara kawin sirih sambil menunjukan surat pernikahan sirih dari salah satu tokoh masyarakat. "Kawin sirih yang saya lakukan syah secara agama daripada saya jinah," kata AH.
AH menambahkan, walapun dirinya berstatus ASN dan saat ini poligami tidak takut dipecat. "Kalau saya sampai dipecat maka akan saya cari sipa yang membkcorkan saya poligami," tambahnya.
Ditemui terpisah Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Langkaplancar Nana mengatakan, dirinya belum mengetahui soal poligami dan kawin sirih AH. "Akan kami panggil yang bersangkutan dengan Kepala Sekolah untuk klarifikasi benar atau tidaknya informasi tersebut," singkat Nana.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments