Meranti
L.H.I
Didepan pintu masuk di ruangan Humas Kantor Bupati tertulis
“Pengumuman Intruksi Menghentikan Langganan Koran Dengan Mewabahnya Covid-19 di
Meranti!” intruksi pengumuman tersebut di tanda tangani Kabag Humas bernama
Rudi SH.,MH.
Dengan menghentikan langganan koran
oleh Kabag Humas Kantor Bupati Kepulauan Meranti ini menjadi sebuah pertanyaan
bagi insan pers, apa hubungannya koran dengan Virus Corona Covid-19 di Meranti?
Apa hubungan di mata hukum koran dan Virus Corona? Apakah ini perintah Bupati
Kepulauan Meranti? Untuk menghentikan langganan koran tersebtut.
Berkali-kali LHI mencoba untuk menemui
Kabag Humas di kantornya! Jawaban petugas diruangan “Bapak Kabag Humas tidak
ada di tempat”.
Dalam hal penghentian langganan koran di Pemda
Meranti sudah tujuh kantor 1.Kantor Dinas Perhubungan, 2. Kantor Dinas
Pertanian, 3. Kantor Dinas Sosial, 4. Kantor Dinas perdagangan, 5. Kantor Dinas
Perizinan, 6. Kantor Dinas Perpustakaan Umum, 7. Kantor Dinas Perikanan.
Seluruh kantor dinas di Meranti yang menghentikan langganan koran sangat tidak
profesional tidak ada surat pemberitahuan kepada media yang ada di Meranti! Hanya
pakai pesan, uang adv/advertorial pun sampai hari ini pun belum dicairkan oleh Kabag
Humas. (RAMLI ISHAK)
0 Comments