DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati Pangandaran Ancam Cabut Ijin Toko Modern Yang Melanggar Aturan Selama PSBB

 
Pangandaran LHI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengingatkan para pelaku usaha toko modern yang melanggar selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), izin usahanya akan dicabut jika masih tetap membangkang.
Menyikapi pusat pembelanjaan yang mulai ramai pengunjung, tanpa memperhatikan sosial distancing atau toko modern yang mengabaikan jam buka sejak diterapkan nya PSBB di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bakal terancam di cabut izin usahanya. Senin (18/5/2020)
Menurut Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), pasar modern buka jam 11:00 WIB hingga jam 19:00WIB, jika ada yang melanggar akan segera di peragati, upaya upaya tersebut untuk kebaikan bersama guna memutus mata rantai covid-19.
Bupati Jeje menambahkan, saya minta agar seluruh toko modern di kabupaten Pangandaran mengikuti aturan dan jika masih melanggar kami tidak segan segan akan cabut ijin nya.
"Pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Pangandaran sendiri masih terkendala akibat kurangnya disiplin masyarakat. kata Jeje. Masih banyak masyarakat yang tidak memperhatikan sosial distancing, padahal jaga jarak adalah salah satu kunci pengendalian wabah virus corona (covid-19).
H Jeje mengatakan, jelang hari raya Idul Fitri masyarakat mulai ramai memadati pusat pembelanjaan, masih banyak warga yang berbelanja mengabaikan aturan jarak fisik antar manusia atau physical distancing, untuk itu saya mengimbau pemilik toko modern untuk saling mengingatkan warga agar menjaga jarak saat berbelanja serta mentaati jam buka.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments