Pangandaran LHI
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengingatkan para pelaku usaha toko modern yang
melanggar selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), izin
usahanya akan dicabut jika masih tetap membangkang.
Menyikapi
pusat pembelanjaan yang mulai ramai pengunjung, tanpa memperhatikan sosial
distancing atau toko modern yang mengabaikan jam buka sejak diterapkan nya PSBB
di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bakal terancam di cabut izin usahanya.
Senin (18/5/2020)
Menurut
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, dalam penerapan Pembatasan Sosial
Bersekala Besar (PSBB), pasar modern buka jam 11:00 WIB hingga jam 19:00WIB,
jika ada yang melanggar akan segera di peragati, upaya upaya tersebut untuk
kebaikan bersama guna memutus mata rantai covid-19.
Bupati Jeje
menambahkan, saya minta agar seluruh toko modern di kabupaten Pangandaran
mengikuti aturan dan jika masih melanggar kami tidak segan segan akan cabut
ijin nya.
"Pencegahan
penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Pangandaran sendiri masih terkendala
akibat kurangnya disiplin masyarakat. kata Jeje. Masih banyak masyarakat yang
tidak memperhatikan sosial distancing, padahal jaga jarak adalah salah satu
kunci pengendalian wabah virus corona (covid-19).
H Jeje
mengatakan, jelang hari raya Idul Fitri masyarakat mulai ramai memadati pusat
pembelanjaan, masih banyak warga yang berbelanja mengabaikan aturan jarak fisik
antar manusia atau physical distancing, untuk itu saya mengimbau pemilik toko
modern untuk saling mengingatkan warga agar menjaga jarak saat berbelanja serta
mentaati jam buka.(AGUS S)
0 Comments