Lampung
Utara,LHI
Anggota
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali meringkus pemuda bernama
Redi Saputra (19), warga Desa Jerinjing, Sungkai Utara tersangka spesialis
pencuri sepeda motor di parkiran halam rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik
Apriliyanto mewakiki Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono menuturkan, tersangka
di tangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo milik
Hermansyah (62), warga Desa Sawojajar, Kotabumi Utara yang tengah di parkir di
samping halaman rumahnya pada tanggal 20 Maret 2020 lalu sekitar pukul 17.00
wib.
“Penangkapan pelaku pencurian di tiga TKP itu dilakukan
oleh tim Tekab 308 di rumahnya di Desa Jerinjing, Kecamatan Sungkai Utara,
Lampung Utara Senin (13/4/2020),” kata AKP M Hendrik Apriliyanto.
Hendrik juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan
setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah
saksi-saksi baik korban dan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan sementara
tersangka mengakui perbuatanya tersebut dan aksi pencurian sepeda motor
dilakukan dengan cara merusak kunci kontak dan setelah itu membawanya kabur.“Selain
meringkus tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor korban
yang belum sempat di jualnya,”ujar Hendrik.
Dalam penanganan kasus ini, kini pihaknya masih terus
melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Sementara itu, dari catatan kepolisian tersangka diketahui terlibat sejumlah
kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Blade milik seorang warga di Desa
Bunga Mayang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan terlibat kasus pencurian
ayam bangkok seharga 2,5 juta.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya satu unit sepeda
motor milik korban sudah berada di Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut,” papar AKP M Hendrik Apriliyanto. Selasa (14/4/2020). (NOP/IND)***
0 Comments