Labusel,LHI
Dana
publikasi tahun 2018 -2019 yang dipertanyakan Aliansi Komunikasi Wartawan
Labusel belum juga dapat penjelasan dan kepastian dari pihak Pemkab Labuhanbatu
Selatan hingga sampai ke ranah Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut
Aliansi Komunikasi Wartawan Labusel ada indikasi untuk memperlambat dugaan
kasus korupsi di Humas protokoler Pemkab Labusel terkait dengan dana publikasi
media.
Seiring
berjalannya waktu berawal pada tahun 2018 sejumlah awak media sudah mulai
curiga terkait dengan dana publikasi media massa yang tidak jelas tersebut,
hingga pada tahun 2019 dana publikasi media massa tidak ada dibayarkan alias di
duga raib di telan waktu di duga adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) cabang
Sumatera Utara.
Namun
pada akhirnya ditahun 2020 dana publikasi pemberitaan media massa tidak lagi
dianggarkan oleh Pemkab Labuhanbatu Selatan karena adanya temuan Pemborosan
terkait dana publikasi oleh Badan Pemeriksaan keuangan (BPK RI) cabang Sumatera
Utara.
Setelah
mendapat keputusan kesepakatan bersama Aliansi Komunikasi Wartawan Labusel
menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Labusel sampai dua jilid,dan
menggelar aksi diterbangkan kantor kejari Labusel jalan Istana
Kotapinang.
Dengan
aksi unjuk rasa jilid ll,didepan kantor kejari Labuhanbatu Selatan Aliansi
Komunikasi Wartawan Labusel meminta kejari Labusel untuk memanggil Sekdakab Zulkifli
S.IP terkait dugaan raibnya dana publikasi media massa,sekaligus
menyerahkan data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) cabang Sumut.
Sehingga
Aliansi Komunikasi Wartawan Labusel menyurati kejari Labuhanbatu Selatan pada
tgl 04-maret 2020, yang bertujuan agar Kejari Labuhanbatu Selatan memeriksa
Sekdakab Labusel Zulkifli S.ip.terkait dugaan raibnya dana publikasi media
massa, Serta melampirkan LHP BPK RI Nomor 53.C/LHP/XV lll.MDN/05/2019
tertanggal 13 Mei 2018.
Ketua
Aliansi Komunikasi Wartawan Labusel, saat dikonfirmasi dikotapinang
16/4-2020,Porkot Pulungan, mengatakan, "meminta Kejari Labuhanbatu Selatan
agar segera memeriksa Sekdakab Zulkifli S.ip beserta oknum pejabat yang
terkait dugaan raibnya dana publikasi. ,"Kita meminta agar hukum
dinegara ini harus ditegakkan seadil-adilnya tidak tumpul keatas tajam kebawah
,dan harapan kita agar Kejari Labusel harus berani memanggil dan memeriksa
Sekdakab Labusel,jika Kejaksaan benar-benar memeriksa Sekda, mungkin masih
banyak lagi dugaan anggaran daerah yang disinyalir tidak jelas, bukan hanya
dana publikasi media,aja katanya,".
Sekretaris
Aliansi Komunikasi Wartawan Labusel,Khairuddin Nasution, saat
dikonfirmasi,di tempat terpisah, juga mengatakan hal yang sama, kita berharap
agar penak hukum konsekwen serta serius dalam menangani sejumlah dugaan
korupsi, mungkin Kabupaten Labusel akan bersih dari yang namanya korupsi, kita
juga akan mendesak kejari Labusel agar secepatnya memeriksa
Sekda,ungkapnya.
Lebih
lanjut lagi beliau menjelaskan, "sejumlah awak media dilabusel ini cukup
efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, dan anggaran tersebut
telah dianggarkan di DPRD Kabupaten Labusel, namun disinyalir Sekdakab Humas
protokoler Pemkab Labuhanbatu Selatan tidak transparan terkait dengan dana
publikasi media massa itu,bahkan Sekda pernah mengatakan akan memperbaiki hal tersebut
kedepannya, namun malah semakin dihilangkan, kita sudah melakukan rapat dengar
pendapat di DPRD Labusel sampai dua kali,namun hasilnya nihil, jelasnya.
Dalam
hal tersebut diharapkan kepada Kejari Labuhanbatu Selatan agar dapat
menyelesaikan kasus ini sesuai dengan Hukum yang berlaku atau memang Kajari
labusel tidak punya nyali dalam penegakan hukum terhadap sekdakab yang di
sinyalir adanya dana pemborosan puplikasi wartawan merupakan pilar
keempat dalam pembangunan bangsa. ( IRPAN PULUNGAN)***
0 Comments