Lampung
Utara -LHI
Sebagai
upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik Polres Lampung
Utara melakukan penyekatan dan penghentian kendaraan dari luar kota di
perbatasan Simpang Propau, Selasa (28/4/2020).
Sejumlah kendaraan pribadi yang mengangkut para pemudik
dari pulau Jawa menuju sejumlah Provinsi di Sumatera, diberhentikan dan dipaksa
putar balik oleh anggota Pos Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2020 Polres
Lampung Utara.
Hal ini juga dilakukan Polres Lampung Utara sebagai salah
satu tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah yang mulai berlaku sejak
beberapa hari lalu.
Berdasarkan pantauan, satu persatu kendaraan kendaraan
prbadi yang berplat luar Provinsi Lampung diperikas petugas saat melintas di
Pos Pengamanan tepatnya di Terminal Simpang Propau.Polisi memeriksa identitas
mereka satu persatu, jika ternyata pemudik,
maka akan dipaksa putar balik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono
mengatakan, jika yang dilakukan pihaknya bersama intansi terkait yakni
menerapkan aturan secara tegas, dimana sebelumnya pemeritah telah melarang
untuk mudik.
"Kendaraan yang kita suruh putar balik karena
diindikasikan mudik yang dilarang. Itu merupakan aturan tertinggi, karena
seblumnya pemerintah sudah menghibau utuk tidak mudik," ujar AKKB Bambang
Yudo.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments