Jakarta, LHI
Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir
Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk,
dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan
Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir
Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
atau APKOMINDO.
Hoky yang juga berprofesi
sebagai wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres
Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah
DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ir. Michael Santosa
Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran
pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kedua tersangka membuat
komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE
berupa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
dalam bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban
Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.
Berkas perkara
tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada
(25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan
sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN
Yyk.
Sementara untuk
tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19
dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan
Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda
Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan
hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan
kepada Hoky.
Selain ketiga pelaku
yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga
Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor:
LP/307/X/2019/DIY/BANTUL terkait kasus
dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan
Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.
Terlapor Suwandi sudah
dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan
surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah
memenuhi panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu)
saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut
telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat
pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim
yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.
Herzon Theny Hawu SH
selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang
sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri,
sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama empat puluh tiga hari, padahal
tidak melakukan kesalahan apapun, dan terbukti telah di vonis bebas,” ungkap
Herzon.
Herzon menambahkan,
dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dalam salinan putusan
bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA di bawah sumpah memberikan keterangan pada
pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk
penjara.
Menurut Herzon, hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa
tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang. Bahkan
bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang di PN Bantul dengan
tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky
masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana
penganiayaan di Polres Bantul tanpa bukti visum dan langsung menjadi tersangka.
Atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan
perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.
Selanjutnya disampaikan
pula, permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara
Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara
ditingkat MA yang telah dimenangkannya.
Menanggapi rentetan
rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan
menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan
hingga Pengadilan. "Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu
hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak
hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan
keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap
mensyukurinya,” ungkap Hoky.
Hoky juga mengapresiasi
profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis
hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta
Suparman SH MH saat menangani kasus
perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.
"JPU sangat cermat, teliti, dan
tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari
para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan
kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap
terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya," pungkasnya.(RLS/REDI.M)***
0 Comments