Kota
Dumai, LHI
Anggota
DPRD Kota Dumai Muhammad Al Ikhwan Hadi atau yang akrab dipanggil Iwan Jambul
meminta agar Pemko (Pemerintah Kota) Dumai segera menghentikan kegiatan PT
Bukara yang beroperasi di wilayah kecamatan Medang Kampai.
Sekretaris Fraksi PKS yang juga sebagai anggota Komisi III
DPRD Dumai ini saat di konfirmasi dengan tegas mengatakan PT Bukara tidak memiliki
izin IMB bahkan tidak mengantongi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
selama beroperasi di Kota Dumai.
"Kita tidak ada niat untuk menghalang-halangi investor
masuk ke kota ini. Silahkan perusahaan-perusahaan datang menanamkan modal dan
berinvestasi dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kalau tidak mampu mengikuti aturan, otomatis tidak mampu juga memberikan
kontribusi kepada daerah", ungkap Iwan Jambul panggilan akrabnya.
Ditambahkan Iwan, pemerintah Kota Dumai harus lebih tegas
menanggapi persoalan PT Bukara ini yang sudah beroperasi tanpa mengantongi
Amdal dan izin IMB. Kalau memang pemerintah kota sudah tiga kali memberikan
peringatan atau semacam teguran dan pihak managemen PT Bukara tetap tidak
menghiraukan hal tersebut, itu sama saja tidak mendukung program pemerintah.
Mengenai bagaimana dengan tenaga kerja apabila perusahaan
itu tidak lagi beroperasi, itu sudah menjadi resiko bagi perusahaan dan kita
juga masih meragukan apakah penempatan tenaga kerja di perusahaan tersebut
sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur 70 persen tenaga kerja
lokal dan 30 persen tenaga kerja luar.
"Sebagai anggota Komisi III DPRD Dumai yang membidangi
masalah lingkungan hidup dan lainnya berharap agar Pemko Dumai segera bertindak
untuk menyelesaikan persoalan PT Bukara ini", tutupnya (IWAN NST).
0 Comments