Waykanan,LHI
Bantuan Pangan Non Tunai
( BPNT ) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada
Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) setiap bulannya melalui mekanisme akun
elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-warung.BPNT
diberikan kepada KPM guna membantu meningkatkan kebutuhan, karbohitrat,gisi dan
vitamin anggota keluarga KPM.
Ditahun 2020 sesuai peraturan pemerintah
sejak bulan januari setiap KPM
memperoleh tambahan nilai bantuan dari Rp 110. 000,- menjadi Rp 150.000,- per
KPM.
Mengacu dari hal tersebut dapat
dipastikan tujuan pemerintah menaikkan nilai bantuan agar KPM mendapat pasukan
kebutuhan yang lebih banyak dan berparian agar kebutuhan gizi, vitamin dan
karbohidrar tercukupi.
Tetapi tidak demikian yang terjadi di
kabupaten Waykanan. Dari hasil rangkuman data
beberapa media yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (
FPII ) baik pengaduan keluhan masyarakat
secara langsung atau penelusuran kepada KPM di berbagai Kecamatan dan beberapa
Kampung ditemukan banyak penyimpangan dalam realisi penyaluran BPNT.
1. Nilai bantuan BPNT yang diterima KPM disinyalir tidak
sesuai jumlah Rp 150.000,- Hal ini
terungkap baik dari laporan beberapa KPM yang tersebar di kecamatan Bara Datu,
Blambangan Umpu, Bahuga, Pakuon Ratu, Gunung Labuhan, Negara Batin dan dari
Kecamatan- Kecamatan yang lain.Menurut data yang masuk kepada FPII setiap KPM
hanya mendapat beras jenis medium sebanyak 10 kg, Kacang Hijau 1/2 kg dan
kentang 1/2 kg.
2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) diduga
tidak bekerja maksimal. Petugas TKSK yang sejogja nya membantu KPM agar
mendapatkan kepuasan diduga tidak sepenuhnya bekerja, terbukti tidak adanya
penanganan keluhan masyarakat yang
merasa keberatan dengan sembako yang mereka terima. Selain itu masih banyaknya
penerima bantuan yang sebenarnya sudah tidak layak lagi mendapat bantuan,
sementara masih banyak masyarakat yang seharusnya menerima tetapi tidak
menerima.
3. Hampir 80 % E- warong siluman. Masih banyak bahkan
sebagian ditemukan e warong siluman.
Yaitu e -warong yang tidak selayak nya e
warong karna tidak menyediakan bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan KPM.
Kebanyakan e- warong beraktifitas hanya
ketika Ada pasokan barang dari Suplayer dengan kata lain e- warong hanya tempat
transit barang dari Suplayer.
4. PT MJM diduga Mengambil keuntungan dari BPNT Waykanan.
Bila melihat dan memperhatikan informasi
dari KPM dari anggaran bantuan sebesar Rp. 150.000,- per KPM dan yang mereka
terima hanya 10 kg beras Medium, 1/2 kg Kacang hujau dan 1/2 kg kentang dapat
dipastikan PT Mubarokah Jaya Makmur selaku Suplayer Tunggal di Kabupaten
Waykanan menggondol hingga mencapai Rp 367.200.000,- ( tiga ratus emam puluh tuju
juta dua ratus ribu rupiah delam satu bulan dari bantuan BPNT sebanyak 27 ribu
KPM.
Menyikapi keluhan KPM serta ada dugaan
kebocoran bantuan BPNT Warga Kabupaten Waykanan kepada pihak ketiga yang sangat merugikan KPM, FPII melalui
Aminudin selaku Ketua Setwil Provinsi Lampung kepada beberapa media Saptu (
21-03-2020 ) mendesak agar pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan dapat mengkaji
ulang kerjasama dengan PT MJM serta mendorong Penegak hukum untuk untuk
melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.
"Kami meminta kepada pemerintah
daerah kabupaten Waykanan untuk mengambil sikap dan segera menghentikan kerja
sama dengan PT MJM sebagai Suplayer BPNT yang kami pandang hanya mementingkan
kepentingan bisnisnya dan mencederai tujuan bantuan pemerintah. Pemerintah harus berpihak kelada
masyarakat jangan berpihak kepada pengusaha. Kalau pemerintah dalam hal ini
tidak melakukan ketegasan, akan menimbulkan tanda tanya lagi dan saya berharap
pemerintah daerah atau oknum- oknum tertentu tidak mencoba bermain mata dalam
masalah ini" jelas Aminudin.
"Selain itu kami juga mendorong
pihak penegak hukum yang ada di provinsi lampung agar dapat melakukan
penyelidikan dugaan pihak ketiga yang memanfaatkan bantuan sosial untuk
memperkaya kelompoknya" tambah nya ( Sumber : FPII Setwil Lampung)***
0 Comments