OKU
Selatan LHI
Pemerintah
daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, gelar kegiatan pelatihan dan
deklarasi Sekolah ramah anak, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan
yang berlangsung di aula pendopo Hotel Samudera. Senin (09-03-2020).
Dihadiri
dan di buka oleh Asisten I, Joni Rafles AP mewakili Bupati OKU Selatan, Ketua
PKK Kabupaten OKU Selatan yang juga Bunda Paud OKU Selatan Isyana Lonitasari
Popo, Anggota DPRD OKU Selatan dan Narasumber.
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ketua pelaksana kegiatan
Zulfakar Dani.,S.Sos,dalam laporannya mengatakan kegiatan ini berdasarkan
undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Peraturan pemerintah RI No 2 tahun
2018 tentang standar pelayanan minimal.
Peraturan
presiden RI no 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan
dan peraturan persiden RI no 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini
holistik-integratif. Peraturan Presiden RI no 87 tahun 2017 tentang penguatan
pendidikan karakter dan peraturan menteri pendidikan kebudayaan RI no 32 tahun
2018 tentang standar teknis pelayanan minimal pendidikan.
Tujuan
dari kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk
menuju kabupaten layak anak dan sekolah ramah anak merupakan salah satu dasar
dalam pembentukan kabupaten layak anak yang merupakan salah satu program
unggulan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Peserta
kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah dan guru PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS dan
kepala sekolah dan guru SMA/SMK/MA yang ada di kabupaten OKU Selatan dengan
jumlah 90 orang. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari terhitung dari tanggal
09-10 maret 2020.
Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan dalam sambutanya yang disampaikan oleh Asisten I Joni
Rafles AP., mengatakan definisi sekolah anak yakni suatu pendidikan formal,
nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli budaya lingkungan
hidup dan mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak serta perlindungan
anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah.
Disamping
itu dengan maraknya kejadian-kejadian bully disekolah baik oleh teman maupun
oleh guru. banyak kejadian kekerasan yang optimis mengganggu kelancaran proses
belajar disekolah serta berpengaruh terhadap perkembangan Fisikologi murid
sekolah.
Pentingnya
sekolah menjadi sekolah ramah anak (SRA) dimana anak-anak berada di sekolah
selama 8 jam dan sekolah merupakan rumah kedua bagi anak, untuk itu anak perlu
merasakan rasa aman dan nyaman selama berada di sekolah dan hal ini perlu di
ketahui dan dipahami oleh semua guru di sekolah.
“Saya
berharap kepada guru dan kepala sekolah yang mengikuti pelatihan ini dapat
menerapkan ilmu yang didapat dan menjadikan sekolahnya menjadi sekolah ramah
anak yang senantiasa memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak di sekolah”.
pungkas Joni Rafles AP. ( BAS, HIM )
0 Comments