Lampung
Utara,LHI
Sat
Narkoba dan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengungkap kasus
peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku,
Rabu (18/03/2020).
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mewakili Kapolres
Lampung Utara AKBP Yudho Martono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap oleh
anggota di dua tempat berbeda. "Penangkapan terhadap pelaku yang
diduga sebagai bandar sabu pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib di Mekar
Asri Kecamatan Sungkai Tengah dengan menangkap dua orang pelaku inisial AI (22)
warga Campang, Kecamatan Sungkai Tengah dan RL (23) warga Desa Sukadan Udik,
Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara bersama barang bukti berupa 1 buah paket
sedang sabu, 3 buah paket kecil sabu, 1 bundel plastik klip, dan 2 buah isolasi
bening," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pukul sekitar pukul 14.00 Wib anggota
Polsek bersama Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan pengembangan
kerumah pelaku EM (33) di Citerep Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan
Sungkai Utara.
Kemudian di lakukan pengeledahan di rumah pelaku EM dan
didapati 1 plastik klip berisi 18 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket
sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 paket sedang sabu, 2 buah dompet
warna ungu dan merah, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 buah
gunting, 1 buah isolasi, 1 buah centong dari pipet plastik."Dari pelaku EM
(33) anggota berhasil mengamakan barang bukti puluhan paket sabu siap edar
dengan berat bruto 17,79 gram," kata AKP Muslikh.
Ketiga pelaku dan
barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses
penyidikan lebih lanjut."Para tersangka
akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar
Kapolsek.(NOP)***
0 Comments